1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. lampiran I dan Lampiran III diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat