Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD TA 2020 KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi (a)
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,(b) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, (c) keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, (d) keadaan darurat, (e) keadaan luar biasa;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD
(KUPA)Tahun Anggaran 2020 Nomor 130/09/Mou.KSD.SPN/VIII/2020.172/Kep.03/2020 Tanggal 19 Agustus 2020 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) Tahun Anggaran 2020 Nomor 130/08/Mou.KSD.SPN/VIII/2020.172/Kep.02/2020 Tanggal 19 Agustus 2020, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dengan DPRD Kota Sungai Penuh pada tanggal 19 Agustus 2020
UU 17 Tahun 2003; UU 1 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU 9 Tahun 2015; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri 33 Tahun 2019; Perda 14 Tahun 2019
Perda tersebut mengatur mengenai perubahan APBD Kota SUngai Penuh TA 2020 meliputi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Perda 14 Tahun 2019
Perwako tentang PEnjabaran Perubahan APBD Kota Sungai Penuh
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2020
PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK - SUNGAI PENUH - 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
ABSTRAK:
guna menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, diperlukan langkah-langkah konkrit untuk mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak dengan penyelenggaraan Kota Layak Anak;
UU 4 Tahun 1979; UU 20 Tahun 1999; UU 39 Tahun 1999; UU 23 TAhun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 17 Tahun 2016; UU 11 Tahun 2005; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PP&PA) 11 Tahun 2011; Permen PP & PA 12 Tahun 2011; Permen PP & PA 13 Tahun 2011; Permensos 21 Tahun 2013; Perda Kota SUngai Penuh 3 Tahun 2019
Perda tersebut mengatur mengenai KEtentuan Umum; Strategi Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA); Hak Anak; Kewajiban Anak; Penyelenggaraan KLA; Desa / KElurahan Layak Anak; Partisipasi Dunia Usaha dan Media Massa; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
Peraturan Pelaksanaan atas Perda
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2020
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN 2020-2034 - SUNGAI PENUH - 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA SUNGAI PENUH 2020-2034
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Sungai Penuh Tahun 2020 - 2034
UU 10 Tahun 2009; UU 32 Tahun 2009; UU 11 Tahun 2010; PP 36 Tahun 2010; PP 50 TAhun 2011; Permen Pariwisata 10 Tahun 2016; Perda Provinsi Jambi 7 Tahun 2018; Perda Kota Sungai Penuh 5 Tahun 2012; Perda Kota Sungai Penuh 6 Tahun 2012; Perda Sungai Penuh 17 Tahun 2016
Perda tersebut mengatur mengenai Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Jangka Waktu Perencanaan; Prinsi, Visi dan Misi; Tujuan dan Konsep; Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kepariwisataan; Strategi Pembangunan Kepariwisataan; Rencana Pembangunan Kepariwisataan; Program dan Kegiatan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pembiyaan, dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2020
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2019 - SUNGAI PENUH - 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)dengan dilampiri laporan Keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama;
UU 17 Tahun 2003; UU 1 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU 9 Tahun 2015; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri 33 Tahun 2019; Perda 14 Tahun 2019
Perda tersebut memuat Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 meliputi Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
PEraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD TA 2019
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KRITERIA DAN MEKANISME PENETAPAN PESERTA JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu urusan wajib Pemerintah adalah melaksanakan pelayanan dasar di bidang kesehatan; dalam rangka memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi penduduk Kota Sungai Penuh yang belum
mendapatkan jaminan kesehatan melalui APBN, APBD Provinsi Jambi dan Jaminan Kesehatan lainnya, perlu ditetapkan kriteria dan mekanisme penetapan peserta
jaminan kesehatan
UU 40 Tahun 2004; UU 36 Tahun 2009; UU 24 Tahun 2011; PP 101 Tahun 2012; PP 75 Tahun 2019; Permenkes 40 Tahun 2012; Permenkes 69 Tahun 2013; Permenkes 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes 99 Tahun 2015
Perwako tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria Peserta Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah ; Mekaniseme Penetapan Peserta Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah; Pembiayaan; Pelayanan KEsehatan; Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
KEputusan Wali Kota
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2020
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA - SUNGAI PENUH - 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat
(6)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
Sungai Penuh tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
UU 6 Tahun 2004; PP 43 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah terakhir dengan PP 11 Tahun 2019; PP 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP 8 Tahun 2016; Permendagri 44 Tahun 2016; Permendagri 20 Tahun 2018; Peraturan LKPP 12 Tahun 2019
Perwako tersebut mengatur tentang Maksud & Tujuan; Tata Nilai Pengadaan; Ruang Lingkup Pengadaan; Para Pihak; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian; dan Sanksi; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan dan Serah Terima; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengadaan secara Elektronik;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Perwako 19 Tahun 2015
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2020
PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA - SUNGAI PENUH - 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2020/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA TA 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat
(1)
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa Setiap Desa Tahun 2019 dan Pasal 24 ayat
(1
) Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Pemerintah
Kota dapat menyusun Pedoman Teknis Fasilitasi Penggunaan
Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan desa,
karakteristik wilayah dan kearifan lokal desa
UU 6 Tahun 2004; PP 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 11 Tahun 2019; PP 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP 8 Tahun 2016; Permendagri 44 Tahun 2016; Permendagri 20 Tahun 2018; Permendes 11 Tahun 2019; Permenkeu 205 Tahun 2019
Perwako tersebut mengatur tentang Tujuan dan Prinsip; Prioritas Penggungaan Dana Desa; Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Publikasi dan Pelaporan; Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi; Partisipasi Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
61
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA - SUNGAI PENUH - 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2020/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA SUNGAI PENUH TA 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun
Anggaran 2020;
UU 6 Tahun 2004; PP 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 11 Tahun 2019; PP 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP 8 Tahun 2016; pp 12 Tahun 2019Permendagri 44 Tahun 2016; Permendagri 20 Tahun 2018; Permendes 11 Tahun 2019; Permenkeu 205 Tahun 2019
Perwako tersebut mengatur tentang Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat