Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 46
TAHUN 2015 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
BAGI PEJABAT NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH,
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk kelancaran transportasi pelaksanaan perjalanan
Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Sungai Penuh, maka Peraturan Walikota
Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor
17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh,
perlu diubah dan disesuaikan;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK Nomor 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perwali No. 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 17 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di
Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
Menyisipkan 2 (dua) ayat di antara Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4), yakni ayat (3a) dan ayat (3b)
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta
meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah,
Pemerintah Kota Sungai Penuh memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal
yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah pada
Bank Jambi;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/ swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum : UU Nomor 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU Nomor 17
Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007
Perda ini mengatur tentang tujuan dan bidang usaha; penyertaan modal; nilai
penyertaan modal dan sumber dana; dan laba penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
Pertumbuhan dan perkembangan penduduk Kota Sungai Penuh berhubungan langsung terhadap berbagai permasalahan dan tantangan terhadap aspek perumahan dan kawasan permukiman dalam Kota Sungai Penuh;
Dalam rangka mengimplementasikan kewenangan daerah berkaitan dengan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta memenuhi amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Kumuh yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak perlu menetapkan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016; Permen PUPR No. 2/PRT/M/2016; Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, meliputi: Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Penyediaan Tanah; Pendanaan dan Sistem Pembiayaan; Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pola Kemitraan, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; serta Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Perda ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku selama masih sesuai dengan Perda ini.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Perda ini ditetapkan, namun bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Perda ini harus disesuaikan.
63 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 04 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN SAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah degan UU No. 8 Tahun 2005 tentang penetapan Perppu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perwali No. 23 Tahun 2009; Perwali No. 57 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2009 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang tertib,
efektif, efisien, transparan dan akuntabel dipandang perlu menyusun tata cara
pengelolaan keuangan daerah;
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 330 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007
Perda ini mengatur kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; azas umum dan
struktur APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan
APBD; perubahan APBD; pengelolaan kas; penatausahaan keuangan daerah;
akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pembinaan
dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; kerugian daerah pengelolaan
keuangan badan layanan umum daerah; serta sistem dan prosedur pengelolaan
keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 46 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi yang diterapkan pada Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 38 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP no. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; dan Perda Kota Sungai Penuh No. 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan sistem dan prosedur
pengelolaan keuangan daerah; dan ruang lingkup sistem serta prosedur pengelolaan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan landasan hukum dan tertib administrasi penyusunan produk hukum daerah perlu diatur jenis, bentuk dan prosedur penyusunan serta pengundangan Produk Hukum Daerah secara terpadu dan terkoordinasi.
UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres Nomor 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Produk Hukum Daerah, meliputi: asas; jenis dan sifat produk hukum daerah; teknik dan kerangka penyusunan produk hukum daerah; materi muatan; persiapan dan perencanaan pembentukan produk hukum daerah; pembahasan peraturan daerah; penetapan; pengundangan dan penyebarluasan; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
31 hlm.; Penjelasan 22 hlm.; Lampiran 12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KRITERIA DAN MEKANISME PENETAPAN PESERTA JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu urusan wajib Pemerintah adalah melaksanakan pelayanan dasar di bidang kesehatan; dalam rangka memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi penduduk Kota Sungai Penuh yang belum
mendapatkan jaminan kesehatan melalui APBN, APBD Provinsi Jambi dan Jaminan Kesehatan lainnya, perlu ditetapkan kriteria dan mekanisme penetapan peserta
jaminan kesehatan
UU 40 Tahun 2004; UU 36 Tahun 2009; UU 24 Tahun 2011; PP 101 Tahun 2012; PP 75 Tahun 2019; Permenkes 40 Tahun 2012; Permenkes 69 Tahun 2013; Permenkes 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes 99 Tahun 2015
Perwako tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria Peserta Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah ; Mekaniseme Penetapan Peserta Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah; Pembiayaan; Pelayanan KEsehatan; Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
KEputusan Wali Kota
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan semangat otonomi daerah;
Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMD diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dengan pengelolaan BMD.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permenkeu No. 27/PMK.06/2016; Kepmendagri No. 12 Tahun 2003.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolahan BMD, meliputi: Asas, Maksud dan Tujuan; Kedudukan dan Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola BMD; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pengelolahan BMD pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaaan Keuangan BLUD; BMD Berupa Rumah Negara; Pengamanan BMD yang Berada di Tempat Publik; Sistem Informasi Manajemen BMD; Ganti Rugi dan Sanksi; serta Sengketa BMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan BMD, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
324 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat