Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, baik secara fisik, mental maupun sosial; Guna menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak; Untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan anak khususnya di Kota Sungai Penuh, penyelenggaraan perlindungan anak perlu diatur dalam Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 10 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 10 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK, meliputi Ruang Lingkup; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Kelembagaan Perlindungan Anak; Evaluasi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
26 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Wako. Sungai Penuh Tahun 2022 No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2021 telah diubah dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2022.
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA; PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA; TAHAPAN DAN PERSYARATAN PENYALURAN; PENGGUNAAN DANA DESA; PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; SANKSI;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
-
PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 3 TAHUN 2022
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KOTO BARU
ABSTRAK:
Kecamatan Pesisir Bukit yang dibentuk berdasarkan Perda Kab. Kerinci No. 21 Tahun 2005 tentang pembentukan Kecamatan Pesisir Bukit, dengan perkembangan dan kemajuan Kota Sunga Penuh, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran Kecamatan Pesisir Bukit menjadi Kecamatan Koto Baru;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekopnomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan Kecamatan Koto Baru;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008.
Perda ini mengenai tentang Pembentukan Kecamatan Koto Baru, meliputi: Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibu Kota; Kewenangan Pemerintahan Kecamatan; Organisasi dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perwali dan Kepwali, sesuai Peraturan Perundang-undangan.
6 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249);
7. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional;
8. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT. 140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/KN. 130/8/2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras
Pemerintah;
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2019 Nomor 10), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keselamatan jiwa dari bahaya kebakaran dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran agar dapat berfungsi dengan baik; Masyarakat Kota Sungai Penuh telah berpartisipasi dalam pencegahan bahaya kebakaran dengan menyediakan alat pemadam kebakaran yang pelayanan pemeriksaannya dapat dipungut retribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah; Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kota Sungai Penuh sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU no. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Perhitungan; Peninjauan Tarif; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Intensif Pemungutan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
11 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PT. MAPAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pengembangan perekonomian perlu membentuk BUMD
yang merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk mengelola potensi daerah
secara optimal serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa salah satu
upaya untuk mewujudkan keberhasilan otonomi daerah, dibutuhkan landasan
yang kuat bagi dunia usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam
rangka menghadapi tantangan perkembangan perekonomian di masa mendatang,
sehingga diperlukan pembentukan BUMD berdasarkan potensi daerah dan
peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang maksud pembentukan BUMD; pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; jenis usaha; status dan tempat kedudukan;
modal dan saham; mitra kerja; organ BUMD; Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP); pengelolaan barang; laporan kegiatan usaha; tahun buku dan
perhitungan tahunan; penetapan dan penggunaan laba; pembinaan; pengawasan;
kepailitan; dan tanggung jawab serta tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2023 No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Pengalokasian Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlumenetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014 ; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.73 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.7 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2019; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13.
Tata Cara Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan tingginya nilai Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan yang ditetapkan berdasarkan Perda Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, sehingga memberatkan bagi subjek pajak untuk membayar pajak mineral bukan logam dan batuan, maka perlu dilakukan perubahan atas Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (3); dan Pasal 6.
Menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (4).
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 32 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, diperlukan peningkatan disiplin dan mengamalkan kode etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 200; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU no. 12 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; dan Perwako Sungai Penuh No. 23 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kode etik pegawai Pemerintah Kota Sungai Penuh; pedoman perilaku; kode etik khusus SKPD; informasi pelanggaran kode etik; penegakan kode etik; dan Majelis Kode Etik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Perda Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Perda Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat