Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 32 Tahun 2012

KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang kode etik pegawai Pemerintah Kota Sungai Penuh; pedoman perilaku; kode etik khusus SKPD; informasi pelanggaran kode etik; penegakan kode etik; dan Majelis Kode Etik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 32 Tahun 2012 tentang KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
19 November 2012
Tanggal Pengundangan
19 November 2012
Tanggal Berlaku
19 November 2012
Sumber
BD.2012/No. 32
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan