Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2009, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2009.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana tetah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005 ; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perwali No. 23 Tahun 2009; Perwali No. 57 Tahun 2009; Perwali No. 24 Tahun 2009; Perwali No. 24 Tahun 2009; Perwali No. 58 Tahun 2009.
Perwali ini mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2010.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 22 Tahun 2021
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2021 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN
EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Sungai Penuh tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4871);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 63);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoaman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH TENTANG TATA
CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN
PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI
PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Sungai Penuh Tahun
2019 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan WaliKota Sungai Penuh tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No.28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017.
Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2019
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman pengelolaan risiko atau manajemen risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di Lingkungan Pemerintah Pemerintah Kota Sungai Penuh;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib
melakukan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan No.4 Tahun 2019; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016.
Pedoman Pengelolaan Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 05 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Pengaturan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Sungai Penuh;
Untuk tertib administrasi kependudukan melalui penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan serta melaksanakan amanat UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu diatur penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam Peraturan Daerah.
UU No.1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 37 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007 ; Perpres No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, meliputi: hak dan kewajiban penduduk; kewenangan penyelenggara administrasi kependudukan; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu melaporkan; penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus; data dan dokumen kependudukan; pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa; sistem informasi administrasi kependudukan; perlindungan data pribadi penduduk; pelaporan; sanksi administratif dan biaya pelayanan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2010.
Pada saat mulai berlakunya Perda ini, semua Perda dan Peraturan Pelaksanaannya yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Perda ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan data, klarifikasi dan penolakan; Persyaratan dan tata cara pengangkatan Pejabat Pencatatan Sipil; tata cara perolehan data, klarifikasi dan penolakan; Persyaratan dan tata cara Penerbitan NIK; persyaratan dan tata cara penerbitan biodata penduduk; persyaratan dan tata cara penerbitan KK; Persyaratan dan tata cara penerbitan KTP; Persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal; Persyaratan dan tata cara pembetulan KK dan KTP; Persyaratan dan tata cara pembatalan KK dan KTP; Persyaratan dan tata cara perubahan alamat pada Dokumen Pendaftaran Penduduk oleh SKPD Teknis; Persyaratan dan tata cara pelaporan kedatangan penduduk oleh Desa/Kelurahan dan atau oleh SKPD Teknis; Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Pindah Penduduk oleh Desa/Kelurahan dan atau oleh SKPD Teknis; Persyaratan dan tata cara pelaporan Pendatang dan Tamu; Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran; Persyaratan dan tata cara pelaporan kelahiran; persyaratan dan tata cara pencatatan lahir mati; penyelenggaraan administrasi kependudukan, diatur dengan Peraturan Walikota.
Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat perda ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut perda ini sampai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berdasarkan perda ini.
Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh SKPD Teknis sampai terbentuknya UPTD Instansi Pelaksana.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Perda ini;
b. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 69 ayat (1) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP.
66 hlm.; Penjelasan 25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2020
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN 2020-2034 - SUNGAI PENUH - 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA SUNGAI PENUH 2020-2034
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Sungai Penuh Tahun 2020 - 2034
UU 10 Tahun 2009; UU 32 Tahun 2009; UU 11 Tahun 2010; PP 36 Tahun 2010; PP 50 TAhun 2011; Permen Pariwisata 10 Tahun 2016; Perda Provinsi Jambi 7 Tahun 2018; Perda Kota Sungai Penuh 5 Tahun 2012; Perda Kota Sungai Penuh 6 Tahun 2012; Perda Sungai Penuh 17 Tahun 2016
Perda tersebut mengatur mengenai Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Jangka Waktu Perencanaan; Prinsi, Visi dan Misi; Tujuan dan Konsep; Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kepariwisataan; Strategi Pembangunan Kepariwisataan; Rencana Pembangunan Kepariwisataan; Program dan Kegiatan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pembiyaan, dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2017
HAK KEUANGAN - ADMINISTRATIF - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KOTA SUNGAI PENUH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.201/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA
SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh; meliputi: Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 01 Tahun 2010 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Walikota.
21 hlm., Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada
masyarakat, Pemerintah Kota Sungai Penuh menyediakan fasilitas parkir
ditepi jalan umum, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.
Bahwa tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sungai
Penuh Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum,
tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu dilakukan
perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2008;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007; Perda No 13 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas sebagian isi Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum. Pasal yang diubah adalah Pasal 8 dan Pasal 12
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 47
TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan pendelegasian
kewenangan pelayanan di bidang perizinan dan non
perizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota
Sungai Penuh, di pandang perlu melakukan perubahan
terhadap Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 47
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan
Perikanan Kota Sungai Penuh
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permenpan No. 43/Permentan/OT.010/8/2016; Permen Kelautan dan Perikanan No. 26/PERMEN-KP/2016; Perda No. 10 tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf g
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan dalam “Pendelegasian Kewenangan mengatur tidak boleh adanya Delegasi Blangko”, maka Pasal 39 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Berdasarkan Lampiran II angka 163 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan
bahwa penulisan kata “dapat” pada Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dihapus.
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6441 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu diubah dan disesuaikan.
UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Menghapus ketentuan Pasal 39.
Mengubah ketentuan Pasal 40.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat