Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai arti yang sangat penting, serta memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi
masyarakat dan sekaligus sebagai lapangan kerja baru, dan pengentasan kemiskinan, sehingga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perlu diberdayakan sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi kerakyatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat; Upaya pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah perlu dilakukan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan dan pengembangan usaha seluasluasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Kota Sungai Penuh; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014.
Perda ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH, meliputi Ruang Lingkup; Landasan, Asas dan Prinsip; Maksud dan Tujuan; Kriteria; Perencanaan dan Pelaksanaan; Bentuk-bentuk Pemberdayaan; Pendekatan Kelompok, Sentra dan Klaster; Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif dan Perlindungan Usaha; Pengembangan Usaha; Kemitraan; Anggaran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
15 hlmn; 6 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Usaha Milik Desa memiliki peranan penting untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
b. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa antara lain dengan
melakukan penguatan peran Badan Usaha Milik Desa dalam mengelola potensi dan aset desa untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa;
c. bahwa dalam pelaksanaan perwujudan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Badan Usaha Milik Desa memerlukan pedoman dalam bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 159);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
Peraturan ini memuat tentang Badan Usaha Milik Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Sunga Penuh Nomor 9 Tahun 2011 belum mengatur semua potensi objek retribusi kekayaan daerah:
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2011.
Perda ini menerangkan tentang Perubahan Atas Perda Kota Sungai Penuh No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 9
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2023 No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang PengelolaanKeuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TahunAnggaran 2023;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun2022; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 28 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016; . Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; . Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasi No. 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022; Peraturan Gubernur Jambi No. 16 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2019; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Walikota Sungai Penuh No. 51 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No. 18 Tahun 2022.
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, baik secara fisik, mental maupun sosial; Guna menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak; Untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan anak khususnya di Kota Sungai Penuh, penyelenggaraan perlindungan anak perlu diatur dalam Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 10 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 10 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK, meliputi Ruang Lingkup; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Kelembagaan Perlindungan Anak; Evaluasi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
26 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Wako. Sungai Penuh Tahun 2022 No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2021 telah diubah dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2022.
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA; PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA; TAHAPAN DAN PERSYARATAN PENYALURAN; PENGGUNAAN DANA DESA; PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; SANKSI;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
-
PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 3 TAHUN 2022
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PT. MAPAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pengembangan perekonomian perlu membentuk BUMD
yang merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk mengelola potensi daerah
secara optimal serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa salah satu
upaya untuk mewujudkan keberhasilan otonomi daerah, dibutuhkan landasan
yang kuat bagi dunia usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam
rangka menghadapi tantangan perkembangan perekonomian di masa mendatang,
sehingga diperlukan pembentukan BUMD berdasarkan potensi daerah dan
peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang maksud pembentukan BUMD; pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; jenis usaha; status dan tempat kedudukan;
modal dan saham; mitra kerja; organ BUMD; Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP); pengelolaan barang; laporan kegiatan usaha; tahun buku dan
perhitungan tahunan; penetapan dan penggunaan laba; pembinaan; pengawasan;
kepailitan; dan tanggung jawab serta tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2018
Pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan merupakan syarat penting dalam upaya menjamin kelestarian fungsi Lingkungan Hidup;
Untuk meningkatkan upaya pengendalian Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada Lingkungan Hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan, dan memberikan kepastian hukum dalam Usaha dan/atau Kegiatan diperlukan peraturan yang dapat dijadikan pedoman dan dasar hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; PermenLH No. 11 Tahun 2011; PermenLH No. 15 Tahun 2011; PermenLH No. 5 Tahun 2012; PermenLH No. 16 Tahun 2012; PermenLH No. 2 Tahun 2013; PermenLH No. 8 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Izin Lingkungan, meliputi: Asas dan Tujuan; Dokumen Lingkungan; Penilaian Amdal, Pemeriksaan UKL-UPL dan Persetujuan SPPL; Izin Lingkungan; Penerbitan Izin; Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen Amdal; tahapan pemeriksaan UKL-UPL; penyusunan SPPL, dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; tata cara penyediaan dana penjaminan; pelaksanaan pembinaan dan pengawasan; Tata Cara Pengenaan Sanksi administrasi, diatur dengan Peraturan Walikota.
12 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dengan DPRD Kota Sungai Penuh
tanggal 15 September 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 20057; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 18 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kota Sungai Penuh TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanan APBD.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2020
PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK - SUNGAI PENUH - 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
ABSTRAK:
guna menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, diperlukan langkah-langkah konkrit untuk mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak dengan penyelenggaraan Kota Layak Anak;
UU 4 Tahun 1979; UU 20 Tahun 1999; UU 39 Tahun 1999; UU 23 TAhun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 17 Tahun 2016; UU 11 Tahun 2005; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PP&PA) 11 Tahun 2011; Permen PP & PA 12 Tahun 2011; Permen PP & PA 13 Tahun 2011; Permensos 21 Tahun 2013; Perda Kota SUngai Penuh 3 Tahun 2019
Perda tersebut mengatur mengenai KEtentuan Umum; Strategi Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA); Hak Anak; Kewajiban Anak; Penyelenggaraan KLA; Desa / KElurahan Layak Anak; Partisipasi Dunia Usaha dan Media Massa; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
Peraturan Pelaksanaan atas Perda
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat