TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2016/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Walikota menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permenke No. 49/PMK.07/2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2016; Perwali No. 1 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
8 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
Pertumbuhan dan perkembangan penduduk Kota Sungai Penuh berhubungan langsung terhadap berbagai permasalahan dan tantangan terhadap aspek perumahan dan kawasan permukiman dalam Kota Sungai Penuh;
Dalam rangka mengimplementasikan kewenangan daerah berkaitan dengan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta memenuhi amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Kumuh yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak perlu menetapkan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016; Permen PUPR No. 2/PRT/M/2016; Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, meliputi: Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Penyediaan Tanah; Pendanaan dan Sistem Pembiayaan; Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pola Kemitraan, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; serta Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Perda ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku selama masih sesuai dengan Perda ini.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Perda ini ditetapkan, namun bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Perda ini harus disesuaikan.
63 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (1) dan Pasal 317 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh pada tanggal 19 September 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023;
UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017; Peraturan Pemeritah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018; Peraturan Meteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.84 Tahun 2022.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Huruf j pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 69 Tahun 2010; UU No. 91 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak, Wilayah Pemungutan meliputi (tata cara pemungutan, Surat Tagihan Pajak, Tata cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan
Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif), Masa
Pajak, Pendataan dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Pengembalian
Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan dipungut pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang
digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta
laut wilayah kota.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
Wajib
Pajak adalah orang probadi atau baadan meliputi pembayar pajak, pemotong
pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
Pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan
berdasarkan peraturan berdasarkan peraturan Daerah dilaksanakan mulai tanggal
1 januari 2014
28 hlm, Penjelasan 18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2017
TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
(CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan peran serta
masyarakat dunia usaha dalam mewujudkan
kesejahteraan masyarakat serta menciptakan
hubungan yang harmonis antara dunia usaha dan
masyarakat, dapat dilakukan melalui
Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(Corporate Social Responsibility).
Dalam rangka Penyelenggaraan Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social
Responsibility), diperlukan Pedoman Penyelenggaraan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social
Responsibility) yang terpadu.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai enyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan (Corporate Social Responsibility), meliputi: Persyaratan dan Penyaluran CSR; Pembentukan Tim CSR; Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Struktur Forum TJSLP; Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2011
Bahwa pemerintah daerah wajib menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian
berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup;
Bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan dalam pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha yang dapat memengaruhi dampak
lingkungan perlu diberikan izin gangguan; bahwa atas penyelenggaraan
pemberian izin gangguan yang oleh Pemda dikenakan retribusi daerah
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2009; dan Perda No. 18 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang ruang lingkup; kriteria gangguan; persyaratan izin;
kewenangan pemberian izin; penyelenggaraan perizinan; retribusi; peran masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; dan ketentuan
pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 07 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan
daerah;
Bahwa pengaturan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten/kota; bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan
Perda
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004;UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2010; Permendagri No. 13 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; dan Permendagri No. 15 tahun 2006
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subyek pajak; dasar pengenaan tarif
dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang
dan surat pemberitahuaan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan
pajak; tata cara pemungutan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan
pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; keberatan dan banding;
tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sangsi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2023 (7): 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam
iklim berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang
dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat,
mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan
akuntabel berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran
Perizinan Berusaha di Daerah perlu keterlibatan berbagai
pihak terkait dalam rangka pengaturan perizinan berusaha
di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 25 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 6 Tahun 2023; PP No 5 Tahun 2021; PP No 6 Tahun 2021; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Wako. Sungai Penuh Tahun 2022 No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LOGO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAYJEN H. A. THALIB
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan kesehatan yang prima, menumbuhkan semangat cinta kepada daerah, serta untuk memperkuat citra RSUD Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh diperlukan Logo sebagai simbol identitas Rumah Sakit;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam penggunaan Logo perlu adanya pedoman yang dapat dijadikan acuan bagi semua pihak, baik pihak RSUD Mayjen H. A. Thalib maupun stake holder terkait lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu metapkan Peraturan Walikota tentang Logo Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 32 Tahun 2017; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 33 Tahun 2021; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 37 Tahun 2021.
KETENTUAN UMUM; LOGO RSUD MAYJEN H. A. THALIB; PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
-
Pembentukan Logo Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 8 Tahun 2016
PENGALOKASIAN - PENGGUNAAN - ALOKASI DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2016/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015,maka perlu menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016;
Untuk memberi arah dan pedoman penyelenggaraan dan pemanfaatan ADD perlu ditetapkan Pedoman Penggunaan ADD.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2016; Perwali No. 3 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Pengalokasian ADD Kota Sungai Penuh TA 2016, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penetapan dan Besaran ADD; Penggunaan ADD Arah Penggunaan Dana dan Tata Cara Penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
8 hlm.; Lampiran 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat