PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Qanun NO. 7, LD.2021/ No. 7
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Banda Aceh kepada masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal (Tanpa BAB).
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah
2021
Qanun NO. 6, LD No. 6/2021
Qanun tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah
ABSTRAK:
Bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahira Muamalah telah memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan usaha mikro, kecil dan usaha rumah tangga di Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 307 ayat (3) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Pasal 9 ayat (3) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah, Pemerintah Kota Banda Aceh dapat melakukan penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah;
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh No. 7 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini terdiri atas 10 pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Penambahan Penyertaan Modal, BAB IV Besaran Penambahan Penyertaan Modal, BAB V Deviden Atas Penambahan Penyertaan Modal, BAB VI Evaluasi, BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Bahwa Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga merupakan proses dan upaya yang harus terus menerus dilakukan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin seluruh anggota keluarga;
bahwa pembangunan daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia;
bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam lampiran pada bagian urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana (sub urusan keluarga sejahtera), pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2009; PP No. 87 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 6 Tahun 2009; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014; Qanun Kota Banda Aceh No. 16 Tahun 2007.
Dalam Qanun ini terdiri atas 33 Pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas,Maksud dan Tujuan,Kedudukan, dan Ruang Lingkup, BAB III Perencanaan, BAB IV Pelaksanaan, BAB V Ketahanan Keluarga, BAB VI Kelembagaan, BAB VII Peran Serta Masyarakat, BAB VIII Peran Serta dan Tanggung Jawab Pemerintah Gampong, BAB IX Sistem Informasi Ketahanan Keluarga, BAB X Kerjasama, BAB XI Pendanaan, BAB XII Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian, BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Bahwa pemilihan keuchik secara serentak dapat mewujudkan demokrasi di tingkat gampong secara efisiensi, efektif, dan akuntabel;
bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh tidak mengatur pemilihan keuchik secara serentak;
bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, memberikan kewenangan kepada Kabupaten/ Kota untuk mengatur berkenaan pemilihan keuchik secara serentak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pemilihan Keuchik Serentak.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No. 72 Tahun 2020; Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2019.
Dalam Qanun ini terdiri atas 33 Pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemilihan Keuchik, BAB III Pembiayaan, BAB IV Ketentuan Peralihan, BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
2021
Qanun NO. 3, LD No. 3/2021
Qanun tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran serta untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas, maka penyelenggaraan perparkiran di Kota Banda Aceh perlu dilakukan secara terencana dan terpadu;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
bahwa guna mengoptimalkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah, dipungut retribusi atas pemakaian tempat dan pelayanan parkir;
Bahwa Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2012; Permen Perhubungan No. 13 Tahun 2014; Permen Perhubungan No. 34 Tahun 2014; Kepmendagri No. 73 Tahun 1999; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kota Banda Aceh No. 11 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini terdiri atas 33 Pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, BAB III Retribusi Tempat Khusus Parkir, BAB IV Wilayah Pemungutan,Masa Retribusi,Tata Cara Pemungutan, Pembayaran,dan Penyetoran, BAB V Tata Cara Penagihan, BAB VI Keberatan, BAB VII Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, BAB VIII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; BAB IX Kedaluwarsa, BAB X Pengawasan dan Pengendalian, BAB XI Insentif Pemungutan, BAB XII Sanksi Administratif, BAB XIII Penyidikan, BAB XIV Ketentuan Peralihan, BAB XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Bahwa anak merupakan amanah dan karunia dari Allah sebagai generasi penerus yang potensial sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya;
bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kota Layak Anak;;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, dipandang perlu menetapkan Qanun tentang Kota Layak Anak.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 1988; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 6 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 3 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial No. 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 8 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh No. 11 Tahun 2016; Perwal Banda Aceh No. 14 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas,Maksud,Tujuan dan Strategi, Hak dan Kewajiban Anak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Kelembagaan KLA, Infrastruktur Ramah Anak, Larangan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 114 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu mengatur tentang Pemerintahan Mukim di Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pemerintahan Mukim di Kota Banda Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 5 Tahun 1983; Qanun Kota Banda Aceh No 10 Tahun 2008; Qanun Kota Banda Aceh No 3 Tahun 2009.
Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan,Kewenangan,dan Fungsi, Pemerintahan Mukim, Pemerintah Mukim, Tuha Peut Mukim, Lembaga Adat, Wilayah Mukim dan Ibukota Mukim, Pembentukan,Pemekaran dan Penggabungan Mukim, Reusam Mukim, Kerjasama Antar Mukim, Harta Kekayaan dan Pendapatan Mukim, Anggaran Mukim, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021
2020
Qanun NO. 5, LD No. 5/2020
Qanun tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
bahwa Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh yang diajukan sebagaimana dimaksud diatas, merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Kota Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota bersama DPRK Banda Aceh pada tanggal Sembilan bulan November tahun dua ribu dua puluh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kota Banda Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Bahwa Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk mengatur pendidikan dasar guna mewujudkan peserta didik yang berakhlak mulia sesuai dengan nilai-nilai Islami;
bahwa pembentukan karakter anak harus dimulai sejak dini, oleh karena itu Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, Instansi terkait, dan segenap pemangku kepentingan diperlukan keterlibatan secara aktif untuk terlaksananya pendidikan diniyah;
bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo. Pasal 17 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh berwenang untuk melaksanakan pendidikan diniyah pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pendidikan DIniyah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 5 Tahun 1983; Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan,dan Sasaran, Wewenang dan Tanggung Jawab, Satuan Pendidikan Sebagai Penyelenggara, Materi dan Kurikulum, Hak dan Kewajiban Peserta Didik dan Orang Tua/ Wali, Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Tata Tertib, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyusunan Program dan Indikator Keberhasilan, Penghargaan dan Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020
2020
Qanun NO. 3, LD No. 3/2020
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, dipandang perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 72 Tahun 2020; PermenKeu No. 19/PMK.07/2020; PermenKeu No. 35/PMK.07/2020; PermenKeu No. 87/PMK.07/2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2012; Qanun Kota Banda Aceh No. 4 Tahun 2019.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat