Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/NO.05, Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam upaya meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian dan pembinaan, keandalan Bangunan Gedung serta guna terwujudnya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan, perlu adanya penyelenggaraan Bangunan Gedung yang berasaskan kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan dan kearifan lokal serta budaya daerah di Kabupaten Empat Lawang berupa Arsitektur, Banguan Gedung Beromamen Jati diri Budaya merupakan bagian kebudayaan bangsa Indonesia dan merupakan asset nasional yang keberadaannya perlu dipelihara, dibina, dimanfaatkan, dan dimajukan, sehingga dapat berperan dalam memperkokoh jati diri dan akar budaya bangsa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berlungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Fungsi dan Kelasifikasi Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Penatausahaan; Pembinaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
35 hlm, Penjelasan : 14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2024/NO.04, Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024-2044.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024-2044 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang. RTR Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan Tata Ruang pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Kawasan Strategis Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; Kelembagaan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
100 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD.2024/NO.15 Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Manajemen Risiko
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, diperlukan penerapan manajemen risiko dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efi.sien serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta berdasarkan ketentuan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019 ten tang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah, pedoman pengelolaan risiko pada Pemerintah Daerah merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan risiko Pemerin tah Daerah dalam
melaksanakan urusan wajib/pilihan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 18 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 9 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 12 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penerapan Manajemen Risiko dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kerangka Manajemen Risiko; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
10 hlm, Lampiran 27 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD.2024/NO.14 Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Empat Lawang Tahun 2021-2045
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Bersama, dan sistem Informasi Keluarga, dalam rangka
sinkronisasi kebijakan pengendalian kuatitas penduduk, Pemerintah Kabupaten dapat menetapkan kebijakan dengan mengacu dan berpedoman kepada kebijakan
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi serta untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar efektif, terukur dan mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat, perlu menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU · No 1 Tahun 2007; UU No 52 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 62 Tahun 2010; Peraturan Presiden No 153 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No 88/PER/F2/2012; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 16 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Empat Lawang Tahun 2021-2045 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pembangunan Kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Grand Design Pembangunan Kependudukan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD.2024/NO.13 Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Kabupaten Empat Lawang serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2017 ten tang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, perlu diatur Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; Undang-Undai:lg No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 8 Tahun 2019; Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 52 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Akses Informasi dan Dokumentasi Publik; Hak dan Kewajiban; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Kelengkapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi; Klasifikasi Informasi Publik; Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi; Pembinaan dan Pengendalian Penataan Layanan Informasi dan Dokumentasi; Keberatan dan Fasilitasi Sengketa Informasi; Forum Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
37 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD.2024/NO.12 Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program jarninan ketenaga kerjaan pada setiap pekerja yang berada di Kabupaten untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya, perlu untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di Kabupaten dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan serta berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggaraan melalui asas keteraduan dengan malalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan kabupaten
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015; Peraturan Pernerintah Nornor 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kepesertaan; Pendaftaran Peserta; Penganggaran dan Pembayaran Iuran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
19 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD.2024/NO.11 Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit di Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Perkebunan Sawit melalui Dana Bagi Hasil Sawit
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi dasar hidup yang layak. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Program dan Kepesertaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD.2024/NO.3 Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, serta Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (4), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana. Des~ Serta Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; Undan~i'Undang No 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 76 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 33 Tahun 2023
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, serta Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Diatur mengenai Ketentuan Umum, Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan; Penyaluran dana alokasi dana desa dan dana bagian Hasil pajak dan retribusi; Pelaporan; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
14 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD.2024/NO.1 Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, perlu dilakukan penyesuruan pengaturan mengenru mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan tetap berdasarkan pada prinsip, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas serta berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden No 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 23 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka Peraturan Bupati No 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan DInas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang antara lain mengenai biaya perjalanan dinas dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Bupati No 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan DInas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
7 hlm, Lampiran 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat