Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadailan gender dalam pembangunan diperluka pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan; Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional; Upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah; Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah khususnya dalam Pasal 11 ayat (2), pengarusutamaan Gender dalam peratuan perundang-undangan di daerah sebagai bagian dari Rencana Aksi Daerah; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.7 Tahun 1984; UU No.21 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.67 Tahun 2011.
Pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur bertujuan untuk: a. menjamin terwujudnya kesetaraan dan keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara melalui peningkatan peran, kedudukan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai sumber daya pembangunan; b. memberikan acuan bagi semua pihak baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Pihak Swasta dan masyarakat dalam menyusun strategi pengintergrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah; c. mewujudkan Perencanaan dan Pengelolaan anggaran Daerah yang Responsif Gender melalui PPRG dengan meningtergrasikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan; d. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. Peningkatan Kualitas dan kemandirian hidup perempuan serta menjamin perlindungan terhadap hak perempuan dan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
17 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 82 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, tugas, fugsi, dan tata kerja, kepegawaian, jabatan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2016
penyelenggaraan - diseminasi - informasi - kemitraan - media - dan - lembaga - komunikasi - sosial
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2016/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Diseminasi Informasi, Kemitraan Media dan Lembaga Komunikasi Sosial
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.Kominfo/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, Untuk Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyelenggarakan diseminasi informasi nasional berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka kerjasama pelaksanaan diseminasi informasi serta pendistribusian bahan informasi nasional
UU No.25 Tahun 1956; UU No.36 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.87 Tahun 2014; Kepres No.137/P Tahun 2013; Permenkominfo No.17/P/M.Kominfo/03/2009; Permenkominfo No.07/Per/M.Kominfo/6/2010; Permenkominfo No.08/Per/M.Kominfo/6/2010; Permendagari No.80 Tahun 2015; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Pergub KALTIM No.45 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyelenggaraan Diseminasi Informasi, Kemitraan Media dan Lembaga Komunikasi Sosial dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pengembangan kemitraan media, pelaksanaan komunikasi pemerintah daerah dan diseminasi informasi nasional, sarana prasarana, koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan lembaga komunikasi sosial skala provinsi, evaluasi, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a dan Pasal 153 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016–2036.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010; Perda Kota Bontang No. 11 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kedudukan, Wewenang dan Tanggung Jawab, Wilayah Perencanaan, Rencana Detail Tata Ruang BWP, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Perizinan dan Rekomendasi, Insentif dan Disinsentif, Data Dan Informasi, Kerjasama, Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat, Sanksi Administratif, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
170
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Bappeda menyusun Rancangan Akhir RKPD berdasarkan hasil Musrembang dan RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD, serta RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Reancangan Akhir Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) ditetapkan menjadi Rencana Kerja Permbangunan Daerah (RKPD) dengan Peraturan Gubernur. Bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017 perlu menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembnaguna Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.21 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2008; PP No.2 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.87 Tahun 2014; keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.7 Tahun 2014; Pergub No.55 Tahun 2010; Pergub No.21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017 dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
Peraturan yang diubah: Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017
201 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Olahraga
ABSTRAK:
Salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia dilakukan melalui pembangunan bidang keolahragaan yang membentuk jasmani, rohani dan kondisi sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Penyelenggaraan keolahragaan di Kalimantan Timur harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, shingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran, serta mampu menghadapi tantangan dalam perebutan prestasi tingkat regional, nasional, maupun internasional di masa mendatang; Memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelenggaraan keolahragaan yang baik, perlu dibentuk Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan keolahragaan yang sesuai dengan kearifan lokal dan kondisi daerah; Berdasarkan pertimbangan , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.3 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2014; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kaltim No.8 Tahun 2008.
Penyelenggaraan keolahragaan bertujuan untuk membentuk karakter insan mulia dan bermartabat, cinta tanah air, berjiwa kompetitif, setiakawan, kerja keras, jujur, dan tidak mudah menyerah; b. meningkatkan kesehatan dan kebugaran sebagai prakondisi peningkatan produktivitas dalam belajar maupun bekerja; c. memantapkan daya saing daerah kompetisi olahraga tingkat nasional, regional ASEAN, kawasan Asia, dan dunia; d. memacu pertumbuhan industri olahraga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
40 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) PP No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan PP No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk menetapkan Tarif Layanan dalam Pergub. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.15 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 201; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.51 Tahun 2009; PP No.71 Tahun 2010; PP No.74 Tahun 2012; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri 61 Tahun 2007; Permendagri NO.80 Tahun 2015; Perda Prov.Kaltim No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov.Kaltim No.8 Tahun 2012; Pergub Kaltim No.32 Tahun 2008; Pergub Kaltim No.81 Tahun 2011.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang tarif layanan kesehatan pada badan layanan umum daerah rumah sakit jiwa daerah atma husada mahakam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan kesehatan, prinsip-prinsip pentapan tarif, kebijakan penetapan tarif, tarif pelayanan kesehatan, pengelolaan penerimaan tarif pelayanan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Yang diubah : UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005.
23 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2016
Pertahanan dan Keamanan, MiliterStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 34 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Prov Kaltim No.9 Tahun 2016.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, jabatan, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
Yang diubah: UU No.23 Tahun 2014
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2016
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, tugas, fugsi, dan tata kerja, kepegawaian, jabatan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengaturan Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Peruntukan Pertambangan Di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa ruang wilayah Provinsi Kalimantan Timur memiliki kedudukan yang strategis dengan kekayaan sumberdayanya yang perlu dilindungi dan dikelola untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, antar wilayah, dan antar pelaku dalam pemanfaatan ruang. Bahwa perkembangan situasi dan kondisi Provinsi Kalimantan Timur menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, kepastian hukum dan keadilan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2016-2036 yang di dalamnya telah mengatur pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2016-2036, perlu pengaturan mengenai pemanfaatan ruang untuk kegiatan pertambangan dengan tetap memperhatikan kebutuhan ruang bagi pembangunan sektor lain sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengaturan Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Peruntukan Pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2001; UU No.27 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.39 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.45 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.10 Tahun 2010; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.105 Tahun 2015; Keppres No.32 Tahun 1990; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permenhut No.32/Menhut-II/2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Permenhut No.P.27/Menhut-II /2014; Permenhut No.44/Menhut-II/2012; Permendagari No.80 Tahun 2015; Permenhut No.P.16/Menhut-II/2014; Permen PUPR No.28/PRT/M/2015; Kepmenhut No.79/Kpts-II/2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhut No.942/Menhut-II/2013; Kepmenhut No.554/Menhut-II/2013; Kepmenhut No.718/Menhut-II/2014; Kepmenhut No.6982/Menhut-VII/PSDH/2014; Perda No.15 Tahun 2012; Perda No.1 Tahun 2014; Perda No.7 Tahun 2014; Perda No.01 Tahun 2016; Perda No.9 Tahun 2016; Pergub No.22 Tahun 2011; Pergub No.54 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengaturan Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Peruntukan Pertambangan Di Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, misi, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, ketentuan lain-lain, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat