Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 17 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 36 TAHUN 20 16 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM DAN BIAYA PERJALANAN DINAS KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Honorium dan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Honorium dan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang penyiaran. Bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas perlu didukung dengan pemberian honorium dan biaya perjalanan dinas sesuai kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan suatu Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Honorium dan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PerPres No.87 Tahun 2014; Permendagri 13 Tahun 2006; Permendagri No.19 Tahun 2008; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Prov.Kaltim No.10 Tahun 2014; Pergub Kaltim No.48 Tahun 2008; Per.Komisi Penyiaran Indo. No.01/P/KPI/05/2014.
Peraturan Gubernur ini mengatura tentang Pedoman Pemberian Honorium dan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan istilah yang disesuaikan dalam pengaturannya, antara lain : ketentuan umum, ruang lingkup, pengalokasian honorium dan perjalanan dinas, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
Yang diubah: UU No.23 Tahun 2014
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 37 Tahun 2020
DINAS KEPENDUDUKAN, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK-UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK-SUSUNAN ORGANISASI-PEMBENTUKAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2020/No.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda Kaltim No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim dan Permendagri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Permen PPPA No.4 Tahun 2018; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, UPTD PPPA, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 15 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas UPTD PPA diatur dengan Peraturan Gubernur
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberlakuan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberlakuan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
UU No. 25 Tahun 1965; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 28 Tahun 2017; Perda KALTIM No. 01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda KALTIM No. 8 Tahun 2014; Perda KALTIM No. 9 Tahun 2016; Pergub No. 07 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 23 Tahun 2015; Pergub KALTIM No. 08 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub KALTIM No. 24 Tahun 2015.
Dalam Paraturan Gubernur ini diatur tentang penghitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
41 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk memenuhi Perda Kaltim No.6 Tahun 2021 Pasal 9 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan Pergub Kaltim tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai rincian
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.11 Tahun 2017; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.4 Tahun 2020; Perda Kaltim No.3 Tahun 2020; Perda Kaltim No.6 Tahun 2021; Pergub Kaltim No.62 Tahun 2019; Pergub Kaltim No.66 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
619 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 37 Tahun 2018
DINAS KEHUTANAN;APBD 2018;PERUBAHAN;MENDAHULUI PENETAPAN;PELAKSANAAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2018/NO.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa adanya kebutuhan pengeluaran yang sangat mendesak pada Dinas Kehutanan Prov. Kaltim yaitu penyesuaian kegiatan penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi. Sesuai PMK No.230 Tahun 2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, Daerah provinsi/kabupaten/kota yang telah menetapkan kegiatan penggunaan DBH DR sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, melakukan penyesuaian kegiatan penggunaan DBH DR dengan menetapkan Perkada mengenai perubahan penjabaran APBD atau melalui SPBD Perubahan tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seusia Surat Ketuan DPRS Kaltim No.160 Tahun 2018 perihal persetujuan Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2018. Berdsarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Pergub tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 tahun 1956; UU.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2017; Perda Kaltim No 13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.8 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.54 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2018 pada Dinas Kehutanan Prov. Kaltim yang mencakup maksud dan tujuan, sumber dana, pengeluaran yang dilaksanakan mendahului penetapan perubahan APBD TA 2018 Dinas Kehutanan Prov. Kaltim.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
Jasa Kontruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Prov.Kalimantan Timur dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat Kalimantan Timur yang sejahtera, untuk itu perlu dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat guna menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi. Untuk mendorong sinergitas antara pelaku usaha jasa konstruksi di Prov.Kalimantan Timur, perlu adanya pedoman penyelenggaraan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh pemerintah maupun non pemerintah. Sehingga, berdasarkan pertimbangan hal tersebut, perlu menetapkan suatu Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Jasa Kontruksi.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.25 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 1993; PP No.36 Tahun 1995; PP No.28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.92 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.59 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2000; PP No.17 Tahun 2013; PP No.44 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010; PerPres No.87 Tahun 2014; KepPres No.137/P Tahun 2013; Permen PU No.7 Tahun 2011; Permenaker No.44 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Prov.Kaltim No.80 Tahun 2015.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Pedoman penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembinaan, kebijakan dan langkah pembinaan, pengawasan, pembiyaan, partisipasi masyarakat, kewajiban penyedia dan pengguna jasa, tata kelola, produk, peran serta perusahaan kecil menengah, kegagalan bangunan, penyelesaian di luar pengadilan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Yang diubah: PP No.29 Tahun 2000
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Dekade Aksi Keselamatan Jalan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang dan/atau barang perlu program aksi yang mendukung peningkatan keselamatan jalan. Inpres Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, menginstruksikan kepada Pemprov mengambil peran yang optimal dalam mewujudkan keselamatan jalan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pedoman Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1988; PP No.34 Tahun 2006; PP No.32 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2012; PP No.37 Tahun 2017; Permen PU No.19/PRT/M/2011; Permenhub No.PM 13 Tahun 2014; Permenhub No.PM 34 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pilar program aksi keselamatan jalan, Manajemen keselamatan jalan, Jalan yang berkeselamatan, Kendaraan yang berkeselamatan. Perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, Penanganan pra dan pasca kecelakaan, Pelaporan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2019
Dinas Kelautan Dan Perikanan-UPTD-SUSUNAN ORGANISASI-PEMBENTUKAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2019/No.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Kaltim dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub No.100 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi UPTD pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentangPembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, UPTD Sentral Pembenihan Air Payau dan Air Laut (SPAPAL) Manggar, UPTD Sentral Pembenihan Air Payau dan Air Laut (SPAPAL) Sebulu, UPTD Penerapan Mutu Hasil Perikanan, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.100 Tahun 2016
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT. Indo Pusaka Berau Di Wilayah Usaha Pernyediaan Tenaga Listrik PT. Indo Pusaka Berau Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik di Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT. Indo Pusaka Berau, perlu menyalurkan tenaga listrik kepada konsumen di wilayah usaha dimaksud. Untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaanpenyediaan tenaga listrik, memberikan mutu pelayanan yang baik kepada konsumen, melaksanakan kaidah industri dan niaga yang sehat, serta penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment), perlu mengatur Tarif Tenaga Listrik yang disediakan di wilayah usaha PT. Indo Pusaka Berau. Sesuai Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 160/1.2.059/Set.DPRD, Tanggal 14 September 2017, telah memberikan rekomendasi persetujuan Penetapan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT. Indo Pusaka Berau. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (e) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam hal persetujuan harga jual tenaga listrik dari Pemegang Izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT. Indo Pusaka Berau di Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT. Indo Pusaka Berau Kabupaten Berau.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2012; Permen ESDM No. 28 Tahun 2012; Perda KALTIM No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT. Indo Pusaka Berau.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Rumah Sakit Mata Prov. Kaltim telah ditetapkan sebagai BLUD berdasarkan Kepgub Kaltim No.440/K.306/2020. Untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimal, perlu dilakukan penetapan tarif layanan Rumah Sakit Mata Prov. Kaltim. Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 83 ayat (6) tentang BLUD, tarif layanan ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Pergub tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Permenkes No.85 Tahun 2015; Permendagri No.79 Tahun 2018; Pergub Kaltim No.74 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Kebijakan penetapan tarif; Tarif pelayanan Kesehatan; Ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 6 ayat (11) bahwa Besaran tarif layanan peserta jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Mata, diatur dalam Surat Penjanjian Kerja Sama
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat