Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Belajar Dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Provisni Kalimantan Timur, Dipandang Perlu Memberikan Kesempatan Mengikuti Pendidikan Formal Setingkat Lebih Tinggi;
B. Bahwa Untuk Mengikuti Pendidikan Formal Setingkat Lebih Tinggi, Setiap Pegawai Negeri Sipil Ditetapkan Dengan Tugas Belajar Atau Izin Belajar Oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
C. Bahwa Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar, Telah Diatur Mengenai Akreditasi Minimal Perguruan Tinggi Dan Pangkat/Golongan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Melaksanakan Tugas Belajar Dan Izin Belajar;
D. Bahwa Peraturan Gubernur Nomo 61 Tahun 2010 Tentang Penetapan Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tidak Sesuai Lagi Dengan Kondisi Dan Perkembangan Saat Ini Sehingga Perlu Diganti;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2005; PP No.99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2002; PP No.100 Tahun 2000 sebagiamana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.09 Tahun 2003; Kepres No.87 Tahun 1999; Perda No.9 Tahun 2016; KeKABKN No.13 Tahun 2002; KeKABKN No.2002 Tahun 2002; KeKABKN No.13 Tahun 2003; Pergub No.31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.14 Tahun 2009;
Ketentuan Umum, Tugas Belajar Dan Izin Belajar, Persyaratan Administrasi PNS Tygas Belajar, Prosedur Dan Proses Pengajuan Penetapan Tugas Belajar, Pembiayaan Tugas Belajar, Kewajiban Dan Hak PNS Tugas Belajar, Sanksi tugas Belaar, Persyatratan Administrasi PNS Izin Belajar, Prosedur dan Proses Pengajuan Penetapan Izin Belajar, Pembiayaan Belajar, Kewajiban PNS Izin Belajar, Sanksi Izin Belajar, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Pergub No.61 Tahun 2010
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji jo. pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan ibadah haji, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2012.
Pembiayaaan Transportasi Jamaah Haji disediakan dengan maksud dan tujuan: a. Untuk meningkatkan pelayanan bagi Jamaah Haji Kalimantan Timur dalam menjalankan Ibadah Haji di Tanah Suci dan; b. Peningkatan pelayanan bertujuan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, nyaman, tertib, dan lancar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2019
LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR'AN-PERUBAHAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2019/No.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Pergub Kaltim No.08 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an Kalimantan Timur perlu dilakukan penyesuaian struktur pada pengurus harian sesuai kebutuhan strukur Organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja, sehingga dipandang perlu untuk melakukan perubahan dan penyempumaan terhadap Peraturan Gubemur dimaksud.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; Keputusan Menteri Agama Nomor 240 Tahun 1989.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 08 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an Kalimantan Timur, dengan perubahan pada:
1. Ketentuan Pasal 1;
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1);
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2);
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus;
5. Ketentuan Pasal 9;
6. Ketentuan Pasal 10;
7. Ketentuan Pasal 11 ayat (2);
8. Ketentuan Bab VII Ketentuan lain-lain Pasal 12 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Pergub Kaltim No.08 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an Kalimantan Timur Diubah.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat penyidik sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; Dalam rangka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan pedoman kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan hukum mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.53 Tahun 2010.
Pejabat PPNS Daerah berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Sekretariat Pejabat Penyidik PPNS Daerah bertempat di Satuan Polisi Pamong Praja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
28 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2023
Sistem - Pemerintahan - Berbasis - Elektronik - PENYELENGGARAAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD 2023/4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan good governance. Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap Kepala Daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; Perpes No. 95 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 59 Tahun 2020
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan Mengundangkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR KEPADA ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS MALOY BATUTA TRANS KALIMANTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizin an dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2007; UU No.39 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No.100 Tahun 2012; PP No.85 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2015; PERPRES No.33 Tahun 2010 sebagaiman elah diubah dengan PERPRES No.124 Tahun 2012; PERPRES No.44 Tahun 2016; KEPPRES No.5 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No.4 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No.15 Tahun 2105; PERGUB No.48 Tahun 2015.
Administrator diberi kewenangan dalam proses pelayanan administrasi, penandatanganan dokumen, penerbitan dokumen, bidang jenis perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaim ana tercantu m dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Administrator dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Perda No.2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang diubah dengan Perda No.4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas perda Prov. Kaltim No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha belum memuat pengaturan mengenai beberapa jenis layanan retribusi yang merupakan kewenangan daerah sesuai ketentuan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan seiring dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini, perlu dilakukan penyesuaian tarif layanan dalam beberapa jenis objek retribusi jasa usaha. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kaltim No.2 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Perda No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ketentuan pada: Pasal 1 diubah; Pasal 2 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2021.
Peraturan yang Diubah: Perda No.2 Tahun 2012
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan APBD dengan perkembangan anggaran yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang diakibatkan adanya pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang meneyebabkan sisa lebih tahun anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka dan perlu ditetapkan perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2010.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; KEPPRES No. 117/P Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2009; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 13 Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2010 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Gubernur Kalimantan Timur menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022
NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA - PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN - PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/NO.4, LD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta mengingat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika pemerintahan sehingga perlu diganti, oleh karenanya perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 40 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 12 Tahun 2019; Permensos No. 16 Tahun 2019; Permenkes No. 4 Tahun 2020.
Ketentuan Umum; Pencegahan; Antisipasi Dini; Sarana, Prasarana, dan Sumber Daya Manusia; Kerja Sama; Partisipasi Masyarakat; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sistem Informasi; Pendanaan; Penghargaan; Sanksi; Pemberantasan; Penanganan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan APBD, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Than 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; KEPPRES No. 137/P Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI no. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI no. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 37 Than 2014; KEPMENDAGRI no. 903-5196 Tahun 2015; PERDAPROV No. 13 Tahun 2008; PERDAPROV No. 13 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan APBD TA 2015 dan beserta rinciannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp 9.336.213.350.000,00 bertambah sejumlah Rp 2.198.046.650.000,00 sehingga menjadi Rp 11.534.260.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat