Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 08 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an Kalimantan Timur, dengan perubahan pada: 1. Ketentuan Pasal 1; 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1); 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2); 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus; 5. Ketentuan Pasal 9; 6. Ketentuan Pasal 10; 7. Ketentuan Pasal 11 ayat (2); 8. Ketentuan Bab VII Ketentuan lain-lain Pasal 12 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
11 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2019
Tanggal Berlaku
11 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.4
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan