Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 08 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an Kalimantan Timur, dengan perubahan pada: 1. Ketentuan Pasal 1; 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1); 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2); 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus; 5. Ketentuan Pasal 9; 6. Ketentuan Pasal 10; 7. Ketentuan Pasal 11 ayat (2); 8. Ketentuan Bab VII Ketentuan lain-lain Pasal 12 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat