KENDARAAN BERMOTOR-NILAI JUAL SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2021/No.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.1 tahun 2021 Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (1) tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor Tahun 2021; Untuk menunjang kinerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melayani masyarakat di masa Pandemi Covid-19 dan tindak lanjut ketentuan Permendagri Pasal 12 ayat (3), (4) dan (5) tentang Perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor Tahun 2021 perlu memberikan Insentif pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perpres No.55 Tahun 2019; Permendagri No.1 Tahun 2021; Pergub Kalimantan Timur No.7 Tahun 2011; Pergub Kalimantan Timur No.58 Tahun 2020.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan nilai jual ubah bentuk sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor, meliputi:
a. objek dan subjek PKB dan BBNKB;
b. perhitungan dasar pengenaan NJKB dan NJKB ubah bentuk sebelum Tahun 2021; dan
c. penghitungan dasar pengenaan NJKB dan NJKB Ubah Bentuk Tahun 2021 yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
Pergub No.20 Tahun 2020 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2020 dan Insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan Yang Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Anar Keiatan Dan Antar Jenis Belanja, Keadaan Yang Menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnya Harus Dugunakan Untuk Pembiayaan Dalam Tahun Anggaran Berjalan, Maka Perlu Dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010 sebagaiamana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.71 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaamana teah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.36 Tahun 2011; Permendagri 39 Tahun 2012; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.31 Tahun 2016; Permendagri No.62 Tahun 2017; Kepmendagri No.903-8179 Tahun 2017; Perda No.13 Tahun 2008; Perda No.1 Tahun 2017;
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN
TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dan Pasal 100 huruf b angka 3 PP No 43 Tahun 2014 asal 81 ayat (5) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan mengamanatkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa, ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014;UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011UU No 6 Tahun 2014;PP No 58 Tahun 2005;PP 38 Tahun 2007;PP No 49 Tahun 2007;PP No 7 Tahun 2013;PP No 43 Tahun 2014;Perda Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2007;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2. Daerah adalah Kabupaten Paser.
3. Bupati adalah Bupati Paser.
4. Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5. Kepala Desa adalah pemimpin pemerintah desa yang berwenang, berhak dan
berkewajiban menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dalam hal
pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat .
Pasal 2
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam pemberian
penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD.
Pasal 4
(1) Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dianggarkan dalam
APBDes bersumber dari ADD.
(2) Pengalokasian Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana
ayat (1), ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah memberikan tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan
tambahan penghasilan kepada Bendahara Desa.
(2) Tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan tambahan penghasilan bendahara
desa sebagaimana ayat (1), ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2018.
8hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 311 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 104 ayat (1) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 30 November 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.16 Tahun 2007;Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 tahun 2018; Permendagri No.64 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4876 Tahun 2020; Perda Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dimana Anggaran Pendapatan dan BeJanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berjumlah
Rp11.619.836.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah Rp9.590.400.000.000,00;
b. Belanja Daerah Rp11.616.186.000.000,00;
c. Pembiayaan Daerah dengan Netto Rp 2.025.786.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sosial yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan dan dalam upaya mewujudkan ketahanan serta kemandirian ekonomi, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang azas, tujuan & prinsip pemberdayaan; pelaksanaan & koordinasi pemberdayaan; bentuk-bentuk pemberdayaan; pendanaan pemberdayaan; perlindungan & iklim usaha; kemitraan & jaringan usaha; sanksi administratif; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penyempurnaan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No. 68 Tahun 2010; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kaltim No.2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
a. Perubahan: Pasal 1 tentang Definisi, Pasal 2 tentang golongan Retribusi Jasa Usaha, Penjelasan Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (5), Lampiran I huruf E, F, G, H, I, J, L, M, O, P, Q, R, T, dan U, Lampiran III angka 4, Lampiran IV huruf A, B, C, dan D, Lampiran V huruf A, B, C, dan E;
b. Penambahan: Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C, Pasal 19D tentang Retribusi Terminal, Lampiran I huruf X, Y, AA, BB, dan CC, Lampiran VI huruf A;
c. Penghapusan: Pasal 42, Lampiran I huruf C dan huruf K;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
43 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2012
PAJAK - BUMI - bangunan - PEMUNGUTAN - BIAYA - aLOKASI - PENGELOLAAN - pembagian - PENGGUNAAN
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2012/No.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengaturan Pengelolaan, Pembagian, dan Penggunaan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KM.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengaturan Pengelolaan, Pembagian, dan Penggunaan Biaya Alokasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Kepmenkeu No. 83/KMK.04/2000; Permenkeu No. 34/PMK.03/2005; Permenkeu No. 127/PMK.05/2009; Permenkeu No. 126/PMK.07/2010; Permenkeu No. 244/PMK.07/2010; Permenkeu No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu No. 197/PMK.07/2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 45 Tahun 2008
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang alokasi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pengaturan Pengelolaan, Pembagian, dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 29 Tahun 2017 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan Pergub Kaltim No.29 Tahun 2017 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini, sehingga dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (16); UU No.25 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Darurat No.10 Tahun 1957; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.33 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Kaltim No.1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pola Mekanisme Hubungan Kerja, Hubungan Kerja dalam Kerjasama, Pola Mekanisme Koordinasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (2) huruf r tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bidang Kearsipan salah satu urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kewenangan pemerintah daerah; Untuk menjamin keselamatan dan perlindungan arsip, perlindungan terhadap hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaran kearsipan yang sesuai prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956;UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; Perda Prov. Kalimantan Timur No.9 Tahun 2016.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan, meliputi:
a. perencanaan Kearsipan;
b. pengelolaan Arsip;
c. pembinaan Kearsipan;
d. pengawasan dan pengendalian;
e. kerjasama;
f. Organisasi Profesi Arsiparis dan peran serta Masyarakat; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Perda Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2016
pelaksanaan - kegiatan - tahun - jamak - pembangunan - jembatan - mahakam - IV
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Mahakam IV Tahun Anggaran 2016-2017
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018, Pembangunan Jembatan Mahakam IV merupakan salah satu program prioritas dan strategis dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas infrastruktur di Provinsi Kalimantan Timur. Sesuai dengan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur Nomor: 620/5493/BPPD/BANGDA dan Nomor 160/233/HK/X/2015 tentang Kesepakatan Kegiatan Pembangunan Jembatan Mahakam IV, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Kota, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang, Pembanguan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Maloy-Kabupaten Kutai Timur, dan Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Sekerat - Kabupaten Kutai Timur Dalam Bentuk kegiatan Tahun Jamak Tanggal 20 Oktober 2015 serta sesuai Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2015 tentang Persetujuan anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan dengan Pola Tahun Jamak, dipandang Perlu mengatur pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Mahakam IV. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Mahakam IV Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2016-2017.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.60 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; PermenPU No.07/PRT/M/2011 sebagaimana telah diubah dengan PermenPU No.31/PRT/M/2015; Perda KALTIM No.02 Tahun 2008; Perda KALTIM No.06 Tahun 2008; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Perda KALTIM No.13 Tahun 2008; Perda KALTIM No.7 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.36 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub KALTIM No.42 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Mahakam IV Tahun Anggaran 2016-2017 dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dasar pengadaan pekerjaan konstruksi, penganggaran, tata cara pembayaran, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat