Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2012

Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang azas, tujuan & prinsip pemberdayaan; pelaksanaan & koordinasi pemberdayaan; bentuk-bentuk pemberdayaan; pendanaan pemberdayaan; perlindungan & iklim usaha; kemitraan & jaringan usaha; sanksi administratif; ketentuan pidana; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
14 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 4
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1046 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan