Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang azas, tujuan & prinsip pemberdayaan; pelaksanaan & koordinasi pemberdayaan; bentuk-bentuk pemberdayaan; pendanaan pemberdayaan; perlindungan & iklim usaha; kemitraan & jaringan usaha; sanksi administratif; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat