Sekolah Menengah-Sekolah Luar Biasa-Madrasah Aliyah-DANA BOS-PETUNJUK PELAKSANAAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD.2018/NO.49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah
ABSTRAK:
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Madrasah Aliyah (MA) di Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah ditetapkan dengan Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Pergub No.49 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Madrasah Aliyah (MA) di Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu disempurnakan. Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Pergub Kaltim tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 2015; Permendiknas No.19 Tahun 2007; Permendagri No.62 Tahun 2011; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Perda Kaltim No.16 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah. Diatur tentang Penerima BOSDA, Alokasi anggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Penggunaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban, Sanksi, Pembiayaan dan ketentuan lain-lain dari penggunaan Dana BOSDA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
Peraturan yang Dicabut: Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 dan Pergub Kaltim No.49 Tahun 2017
Peraturan yang Akan Diatur: Hal-hal lain yang belum tercantum dalam NPHD BOSDA ini dapat diatur lebih lanjut dalam Addendum NPHD BOSDA
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraankearsipan yang mampu mendukung program reformasi birokrasi, diperlukan peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Kalimantan Timur. Dalam rangka membangun tata kelola pemerintahanyang bersih, efektif, demokratis, terpercaya, akuntabel dan transparan, perlu membentuk suatu gerakan sadar tertib arsip di Provinsi Kalimantan Timur. Menindaklanjuti Peraturan Kepala Arsip Nasional No.7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip, diperlukan kebijakan kearsipan di Provinsi Kalimantan Timur yang mengatur mengenai Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan
Peraturan Gubemur tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tahu 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional No.38 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional No.7 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.28 Tahun 2014
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip. Diatur tentang tujuan, strategi, sasaran, tertib kebijakan, tertib organisasi kearsipan, tertib SDM, tertib prasaran dan sarana, tertib pengelolaan arsip, Pembuatan Daftar Arsip Dinamis, Pelaporan dan Penyerahan Salinan Autentik Arsip Terjaga, Pelaksanaan Penyusutan Arsip Sesuai Prosedur, Menjadi Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, Tertib Pendanaan, tahapandan pelaksanaan, Gugus tugas GNSTA,, Pendanaan dan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 47 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 54 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda Kaltim No.10 Tahun 2018 Pasal 7 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahu 2014; PP No.109 Tahun 200; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.70 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2017; Keppres No.164/P Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.33 Tahun 2017; Permendagri 62 Tahun 2017; Kepmendagri No.903-8267 Tahun 2018; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.8 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa PP No.58 Tahun 2005 Pasal 35 ayat (5) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.59 tahun 2007 Pasal 98 ayat (1) tentang Perubahan atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Pergub tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA PPKD TA 2019
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.6 tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.97 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; PP No,18 Tahun 2016; PP No.18 Tahun 2017; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.29 Tahun 2016; Permendagri No.77 Tahun 2014; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda Kaltim No.5 Tahun 2008; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.7 Tahun 2014; Perda Kaltim No9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.6 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.8 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.68 Tahun 2014; Pergub Kaltim No.67 Tahun 2015; Pergub Kaltim No.2 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.20 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA PPKD TA 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
Peraturan yang Akan Diatur: Gubemur dapat mengambil kebijakan percepatan pencairan dana belanja tidak terduga untuk mendanai penanganan tanggap darurat yang mekanisme pemberian dan pertanggungjawabannya diatur dengan peraturan kepala daerah; Pola Pengelolaan Keuangan-BLUD (PPK-BLUD) diatur lebih lanjut dengan peraturan
Gubemur yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
56 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2018
SULTENG-Bencana Alam- Bantuan Penanganan Masyarakat-BPKAD KALTIM-APBD 2018-MENDAHULUI PPERUBAHAN;PELAKSANAAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2018/NO.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2018 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam Rangka Bantuan Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan SE Mendagri No 977/7723/SJ Tgl 2 Oktober 2018 Hal Bantuan Keuangan kepada Pemprov Sulteng Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam, Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk solidaritas dan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana alam dimaksud, yang dibebankan pada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Pergub tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Perubahan APBD TA 2018 pada BPKAD Prov. Kaltim dalam Rangka Bantuan Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Prov. Sulteng
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri Tahun 13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2017; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.8 Tahun 2017; Pergub Kaltim No, 54 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Perubahan APBD TA 2018 pada BPKAD Prov. Kaltim dalam Rangka Bantuan Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Prov. Sulteng mencakup: Maksud dan tujuan, sumber dana, pengeluaran yang dilaksanakan mendahului penetapan perubahan APBD dan tata cara penyaluran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa memenuhi Perda No.8 Tahun 2018 Pasal 9 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 sebagai rincian lebih lanjut perlu ditetapkan Pergub Kaltim tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017
Dasar Hukum: UU No.25 tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.11 Tahun 2017; Perda Kaltim No.13 tahun 2008; Perda Kaltim No.1 Tahun 2017; Perda Kaltim No.4 Tahun 2017; Perda Kaltim No.8 Tahun 2018; Pergub Kaltim No.3 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.40 Tahun 2017; Kepmendagri No.903-5950 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2018
Dinas PPKUKM Prov.Kaltim-UPTD-SUSUNAN ORGANISASI-PEMBENTUKAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2018/NO.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Pergub Kaltim No.71 Tahun 2016 Pasal 20 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas PPKUKM Prov. Kaltim dan menindaklanjuti Surat Mendagri No.061/9334/SJ Tgl 29 Desember 2017 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemda Prov. Kaltim, perlu menetapkan kembali Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum:UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi UPTD pada Dinas PPKUKM Prov. Kaltim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Tupoksi dan susunan organisasi UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, Tupoksi dan susunan organisasi UPTD Pelatihan Koperasi, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.98 tahun 2016
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa adanya kebutuhan pengeluaran aygn sangat mendesak pada Disdikbu Prov. Kaltim yaitu kekurangan alokasi belanja untuk kegitan Perkuliahan Institut Seni dan Budaya Indonesia dalam rangka pelayanan dasar untuk memenuhi standar kapasitas kampus/ruang. Sesuai Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 162 ayat (6), dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan anggaran perubahan APBD, mencakup program dan kegitan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannnya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan seta keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2017; Perda Kaltim No.8 Tahun 2018; Pergub Kaltim No.54 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2018 pada Disdikbud Prov. Kaltim yang mencakup maksud dan tujuan, sumber dana, dan Pengeluaran yang dilaksanakan Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2018 Disdikbud Prov. Kaltim
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 162 ayat(6) juncto Permendagri No.21 Tahun 2011, kriteria belanja untuk keperluan mendesak mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggatan berjalan. Sesuai SE Mendagri No.977 Tahun 2018 hal Bantuan Keuangan kepada Pemprov NTB Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2017; Perda Kaltim No.14 Tahun 2008; Perda Kaltim No.8 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.54 Tahun 2017
Dalam Peeraturan Gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2018 pada BPKAD Prov. Kaltim untuk Bantuan Keuangan kepada Pemprov NTB yang mencakup maksud dan tujuan, sumber dana, Pengeluaran yang dilaksanakan Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2018 pada BPKAD Prov. Kaltim, dan tata cara penyaluran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 37 Tahun 2018
DINAS KEHUTANAN;APBD 2018;PERUBAHAN;MENDAHULUI PENETAPAN;PELAKSANAAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2018/NO.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa adanya kebutuhan pengeluaran yang sangat mendesak pada Dinas Kehutanan Prov. Kaltim yaitu penyesuaian kegiatan penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi. Sesuai PMK No.230 Tahun 2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, Daerah provinsi/kabupaten/kota yang telah menetapkan kegiatan penggunaan DBH DR sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, melakukan penyesuaian kegiatan penggunaan DBH DR dengan menetapkan Perkada mengenai perubahan penjabaran APBD atau melalui SPBD Perubahan tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seusia Surat Ketuan DPRS Kaltim No.160 Tahun 2018 perihal persetujuan Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2018. Berdsarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Pergub tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 tahun 1956; UU.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2017; Perda Kaltim No 13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.8 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.54 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2018 pada Dinas Kehutanan Prov. Kaltim yang mencakup maksud dan tujuan, sumber dana, pengeluaran yang dilaksanakan mendahului penetapan perubahan APBD TA 2018 Dinas Kehutanan Prov. Kaltim.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat