Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip. Diatur tentang tujuan, strategi, sasaran, tertib kebijakan, tertib organisasi kearsipan, tertib SDM, tertib prasaran dan sarana, tertib pengelolaan arsip, Pembuatan Daftar Arsip Dinamis, Pelaporan dan Penyerahan Salinan Autentik Arsip Terjaga, Pelaksanaan Penyusutan Arsip Sesuai Prosedur, Menjadi Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, Tertib Pendanaan, tahapandan pelaksanaan, Gugus tugas GNSTA,, Pendanaan dan Sanksi Administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat