PEMBERIAN - SEBAGIAN - HASIL- PENERIMAAN - PAJAK- DAN - RETRIBUSI
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1991/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990 tentang Pemberian sumbangan dan bantuan serta
pemberian sebagian hasil pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Pedoman penyisihan penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta pemberian sumbangan/bantuan dan pemberian sebagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada Pemerintah Kelurahan,
maka dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan, perlu diberikan sebagian hasil pajak dan retribusi
kepada Pemerintah Desa;
Dalam Peraturan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 1974; UU No 28 Tahun 1959;UU No 11 Drt Tahun 1957;UU No 11 Drt Tahun 1957;UU No 5 Tahun 1979;Permendagri No 1 Tahun 2982;Permendagri No 8 Tahun 2982;Permendagri No 2 Tahun 2991;Kepmendagri No 50 Tahun 1990;Kepmendagri No 98 Tahun 1990;
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Sebagian hasil penerimaaan pajak daerah dan retribusi daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, diberikan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah
Kelurahan. Bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Desa dan
Pemerintah Kelurahan dimaksud ayat (1) pasal ini adalah sebesar 10 % (sepuluh
prosent) dari realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Pemberian sebagian hasil penerimaan Pendapatan Asli Daerah dimaksud ayat (2)
pasal ini, ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun
Anggaran. Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sebagian hasil penerimaannya
diserahkan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan sebagaimana dimaksud
Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut :
1. Pajak Daerah :
a. Pajak Potong Hewan.
b. Pajak Pembangunan I.
c. Pajak Radio.
d. Pajak Bangsa Asing.
e. Pajak Kendaraan Tidak Bermotor.
f. Pajak tontonan dan Pajak atas penyewaan kaset video.
g. Pajak Reklame.
h. Pajak Penerangan Jalan.
i. Pajak pendaftaran perusahaan.
j. Pajak pengusahaan kandang ternak babi.
2. Retribusi Daerah :
a. Retribusi biaya Perizinan Tempat Usaha.
b. Retribusi leges
c. Retribusi penggilingan padi/huller
d. Retribusi pengairan tekhnis
e. Retribusi izin usaha angkutan umum
f. Retribusi terminal pool penjualan karet
g. Retribusi parkir h. Retribusi lalu lintas hewan ternak
i. Retribusi izin trayek
j. Retribusi keur hewan
k. Retribusi terminal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 1992.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Musi Rawas
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dikarenakan adanya perubahan kelompok
kemampuan keuangan daerah, maka Peraturan Bupati
Nomor 50 Tahun 2017 perlu diadakan perubahan
UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda No 3 Tahun 2017; dan Peraturan Bupati No 50 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini yang diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai dasar penghitungan kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, tekhnologi dan standarisasi serta tuntutan
kebutuhan proses mutu, benih bina yang beredar dan untuk
memberikan kepastian usaha perkebunan, perlu
dilaksanakan produksi, sertifikasi dan peredaran benih
tanaman perkebunan Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 1995; Permentan No. 08/ Permentan/SR. 120/3/2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran
Benih Tanaman Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sertifikasi Benih adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian
dalam rangka penerbitan sertifikat benih bina. Diatur pula tentang Maksud, tujuan, dan ruang lingkup dari Peraturan Bupati ini, produksi, sertifikasi, dan peredaran benih bina, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
10 hlm tanpa penjelasan / lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 33 Tahun 2019
RENCANA - KERJA PEMERINTAH - DAERAH - KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2019/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana
Kerja
Pemerıntah
Daerah
Kabupaten
Musı
Rawas
Tahun
2020
ABSTRAK:
bahwa bedasarkan ketentuan Pasal 1O4 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentarlg
RKPD paling lambat 1 (satu) minggu setetah RKPD
Provinsi ditetaPkan;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana tclah diubah bebcrapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 8 Tahun 2008;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaiurana tclah diubah beberapa kali terakhir
dengan Permendagri No 21
Tahun 2011;Permendagri No 86 Tahun 2017;Perda No 7 Tahun 2010;Perda No 6 Tahun 2016 s€bagaiEana tehh
diubah dengan Perda No 1 Tahun
2018;Perda No 10 Tahun 2016;
Menetapkan Rencana Kerja
Kabupaten Musi Rawas
selanjutnya disebut RKPD
Pemerintah Daerah
Tahun 2O2O, Yang
Kabupate*dalnh
dokumen perencanaan pembangunan lbbupaten
Musi Rawas Tahrm 202O'
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Menyimpan Barang dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pengamatan masih banyak terdapat pengusaha-pengusaha yang menyimpan dan menimbun barang barang persediaan dagangannya dalam suatu ruangan tidak pada
tempat usaha yang telah diizinkan kepadanya bahwa sejalan dengan hal tersebut diatas, perlu adanya
pembinaan terhadap pengusaha-pengusaha tersebut untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan dalam berusaha
Dalam Peraturan Daerah ini adalah : UU No 5 Tahun 1974 ;UU No 28 Tahun 1959;UU Gangguan (Hinder Ordonanitie) Stbl Tahun 1926 ;UU No 12 Drt tahun 1957;Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas No 6 Tahun 1990; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas No 7 Tahun 1990 ;
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain ;Pasal 2 Objek Izin Tempat Penyimpanan Barang adalah semua tempat dan atau ruanganbukan tempat usaha yang digunakan untuk menyimpan atau menimbun barang persedian dagangan di Daerah.Pasal 6
Surat Izin ini akan dikeluarkan apabila :
a. Bupati Kepala Daerah memandang bahwa tempat tersebut tidak memenuhi syarat
sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan barang dan membahayakan pihak
lain.
b. Lokasi/tempat yang dimohonkan tidak sesuai dengan keindahan kota.
c. Tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah ini.
Pasal 7
(1) Setiap pemberian izin dan pembaharuan izin, kepada pengusaha yang bersangkutan
dikenakan pembayaran biaya perizinan dan uang leges yang besarnya sebagai
berikut :
a. Biaya Perizinan sebesar….. Rp. 15.000,-
b. Uang Leges sebesar…….. Rp. 5.000,-
(2) Pembayaran dilakukan secara tunai dan disetorkan langsung ke Kas Daerah.
(3) Bukti Penyetoran sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini berlaku juga sebagai bukti
pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1991.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: a. bahwa penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Harus didasarkan atas prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas sesuai dengan rencana, program/kegiatan/sub kegiatan, serta fungsi setiap perangkat daerah, perlu disusun Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas; b. bahwa berdasarkan pertimbangna sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Pperaturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 28/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, Harga Satuan Pokok Kegiatan selanjutnya disingkat HSPK adalah standar yang digunakan untuk menilai kewajaran dalam menyusun Rancana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, tata cara penerapan harga pokok satuan kegiatan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Kepala Daerah telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 797 KPTS/BPKAD/2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017.
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2010- 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010-2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2007; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2006; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010-2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 39 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai standar teknis dan prinsip pelayanan minimal pendidikan yang bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Kabupaten dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai jenjang dan jalur pendidikan. Dalam Peraturan Daerah ini juga diatur Jenis dan penerimaan pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan pembiayaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2019
PENANGGULANGAN - PEMASUNGAN - ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA - DI KABUPATEN MUSI RAWAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2019/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan Pemasungan
Orang
Dengan
Gangguan
Jıwa Dı Kabupaten
Musı
Rawas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi Orang Dengan
Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Musi Rawas yang
dipasung atau dikekang secara hsik oleh keludga atau
lingkungannya maka perlu dilakukan upaya - upaya
sehingga yang bersangkutan tetap mendapatkan
perlakuan sesuai dengan martabatnya sebagai seorang
manusia
bahwa sesuai ketentuan pasal 80 dan pasal 81
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang
kesehatan jiwa, Pemerintah Dacrah wajib melakukan
penatalaksanaan dan upaya rehabilitasi terhadap
ODGJ yang terlantar, menggelandang, mengancam
keselamatan dirinya dan orang lain, serta mengganggu
ketertiban dan keamanan umum;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 39 Tahun 1997;UU No 39 Tahun 1999;UU No 11 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 101 Tahun 2012;UU No 44 Tahun 2009;PP No 2 Tahun 2018;Permendagri No 18 Tahun 2018
Penanggulangan Pemasungan ,Peran Serta Masyarakat,Pembiayaan,Pengendalian Pembinaan dan Pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
9 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat