Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai standar teknis dan prinsip pelayanan minimal pendidikan yang bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Kabupaten dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai jenjang dan jalur pendidikan. Dalam Peraturan Daerah ini juga diatur Jenis dan penerimaan pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan pembiayaannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat