Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 127 huruf a UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis retribusi daerah; Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 2012
PERDA Kab. Musi Rawas No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 127 huruf c UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Tempat Pelelangan ditetapkan sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten/kota; Sesuai ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2012
PERDA Kab. Musi Rawas No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten/kota; Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012
PENGGANTIAN - BIAYA - CETAK - KARTU TANDA PENDUDUK - DAN - AKTA - CATATAN SIPIL
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catalan Sipil ditetapkan sebagai
salah satu jenis retribusi daerah kabupaten/kota
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981 ;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UU
No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2006;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 37 Tahun 2007;PP No 38 Tahun 2007;PP No 69 Tahun 2010;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Ketentuan umum,Nama Objek dan Subjek Retribusi ,Golongan Retribusi,Cara Mengukur Tingkat Pengunaan jasa,Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi, Struktur dan besarnya Tarif Retribusi,Wilayah Pemungutan ,Masa Retribusi dan saat Retribusi Terutang,Tata Cara Pemungutan,Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran,Sanksi Administratif,Tata cara penagihan,Keberatan,Pengembalian Kelebihan Pembayaran,Kadaluarsa Penagiahan,Pengahapusan Piutang Retribusi yang kedaluarsa,Penyidik,Ketentuan Pidana,Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2012.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j UU No. 28 Tahun 2009, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah Kabupaten/Kota; Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek; dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; tahun pajak dan saat pajak terutang; pendataan; penetapan; tata cara pembayaran dan penagihan; kedaluwarsa penagihan; keberatan, banding dan gugatan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pemeriksaan; ketentuan khusus; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Dalam Modal PT BPD SumselBabel
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2010, Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas telah melakukan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan; Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. BPD Sumsel Babel, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2010; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah adalah retribusi daerah; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 2000, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis retribusi daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah adalah retribusi daerah; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 1999, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan jenis retribusi daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 1999, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 20 Tahun 2011
PERDA Kab. Musi Rawas No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2011 Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan adalah retribusi daerah; Perda No. 4 Tahun 2002 sudah tidak sesuai iagi dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2008, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan jenis retribusi daerah, maka periu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 46 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 31 Tahun 2010; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; jenis, fungsi, klasifikasi dan persyaratan bangunan; ketentuan perizinan; larangan dan administrasi; cara mengukur tingkat pengguna jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Palayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah adalah retribusi daerah; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 1999, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan jenis retribusi daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat pengguna jasa; prinsip dan sasaran penetapan tariff retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai beriaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1999, dicabut dan dinyatakan tidak beriaku lagi.
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat