Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pagu Indikatif Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat pencapaian prioritas
program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Musi Rawas, pemerataan pembangunan serta
konsistensi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
perlu ditetapkan Pagu Indikatif Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; ; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2010; Perda No. 13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pagu Indikatif Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pagu Indikatif adalah patokan batas maksimal anggaran yang
diberikan kepada masing-masing SKPD untuk merencakan
program/ kegiatan. Diatur pula tentang Maksud dan Tujuan penyusunan pagu indikatif, dan hasil evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
20 hlm termasuk lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penataan Pemakaian Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Penataan pemakaian kendaraan dinas milik
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun
2011 tentang Penataan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah
Kabupaten Musi Rawas. Belum diaturnya peruntukan pemakaian kendaraan
dinas bagi Ketua Badan Legislasi dan Ketua Badan
Kehormatan DPRD Kabupaten Musi Rawas yang
merupakan alat kelengkapan DPRD, maka perlu diadakan
perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26
Tahun 2011.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014 ; Kepmendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Kepmendagri No. 11 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2010; Perbup No. 6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penataan
Pemakaian Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten
Musi Rawas. Diatur pula tentang Perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi
Rawas Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penataan Pemakaian
Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
(Berita Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2011 Nomor
62), yaitu pada Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26
Tahun 2011 tentang Penataan Pemakaian
Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
5 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Perka LKPBJ No. 13 Tahun 2013; Perbup No. 7 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut dengan
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa
oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun
melalui penyedia barang/jasa Diatur pula tentang Maksud, Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup pengadaan barang/jasa Pemerintah di Desa, Pengadaan barang/jasa melalui Swakelola, Pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan, dan Serah Terima Hasil Pengadaan Barang/Jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
Pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya
Peraturan Bupati ini dianggap sah.
Pengadaan barang/jasa yang sedang dilaksanakan pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini dapat dilanjutkan dengan mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
17 hlm termasuk Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas telah diatur
dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 13
Tahun 2011, akan tetapi pada kenyataannya besaran sewa
rumah dimaksud masi belum dapat menjangkau untuk rumah
yang refresentatif bagi v iggota DPRD. Rumah yang dipcrgunakan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
adalah rumah yang refresentatif, patut, wajar dan layak yang
memiliki tempat penemuan, kamar ekstra tempat tamu
menginap yang dilengkapi dengan fasilitas penunjang dan
perabotan rumah tangga yang memadai dalam rangka
mendukung tugas-tugas Dewan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Perda No. 18 Tahun 2008; PerDPRD No. 115 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Rawas. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor
13 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Rawas, diubah pada Pasal 2 dan 3. Besaran Biaya tuniangan perumahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) dibayarkan sejak tanggal 2 Januari
2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor
13 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Rawas.
4 hlm tanpa penjelasan dan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjualan Produksi Benih Padi Pada Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah bukan
dari pajak dan retribusi adalah penjualan produksi benih
padi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perbenihan Dinas
Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Musi
Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perbup No. 24 Tahun 2008; Perbup No. 59 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjualan Produksi Benih Padi pada Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Perbenihan Dinas Tanaman
Pangan dan Holtikultura Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Produksi daerah adalah benih padi yang dihasilkan oleh Unit Pelaksana
Teknis Perbenihan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikutura Kabupaten
Musi Rawas. Diatur pula tentang Nama, Objek dan Subjek PAD, Golongan PAD, dan Tata Kelola Penyetoran Hasil Penjualan penjualan beras dari gabah konsumsi atau benih padi yang
sudah kedaluarsa (lebih dari 5 bulan setelah panen) selama 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2015.
6 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan keuangan Desa Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 252/PMK.03/2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman
Pengelolaan keuangan Desa Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban
dan pengawasan keuangan desa. Diatur pula tentang Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa diatur dengan
Peraturan Desa yang berpedoman kepada Peraturan Bupati ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Bupati.
19 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Kedudukan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Musi Rawas disetarakan dengan Bupati
dan Wakil Bupati. Berdasarkan pertimbangan dimakisud, perlu diadakan Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2014 tentang Standar
Biaya Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Permenkeu 53/PMK.02/2014; Perda No. 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Musi Rawas
Nomor 18 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Tahun
Anggaran 2015. Diatur pula tentang ketentuan yang diubah yaitu pada Lampiran angka 4 kolom 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2014 tentang Standar
Biaya Tahun Anggaran 2015
7 hlm termasuk Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Permendagri No. 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional Sekretariat Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kab. Musi Rawas dalam pemilihan legislatif Tahun 2009 diberikan bantuan keuangan oleh Pemkab Musi Rawas. Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) PP No. 5 Tahun 2009, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten diberikan kepada Partai Politik di Kabupaten yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaliran bantuan keuangan, penggunaan, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannnya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
7 hlm, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Tenaga Kerja Sukarela Terdaftar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
PNS Daerah di lingkungan Pemkab Musi Rawas selaku aparatur pemerintah daerah jumlahnya masih belum mencukupi terutama pada bidang pendidikan, kesehatan, pertanian dan teknis lainnya, maka perlu mengangkat tenaga kerja sukarela terdaftar. Dalam rangka penataan terhadap tenaga kerja sukarela terdaftar di lingkungan Pemkab Musi Rawas, yang keberadaannya memerlukan penetapan dan pembinaan lebih lanjut disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kompetensi tenaga kerja sukarela yang bersangkutan. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 48 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, jenis, hak, kedudukan, kewajiban dan larangan, kebutuhan pegawai, pembinaan, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2009.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 24 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 10 tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati No. 24 Tahun 1999. Berdasarkan Pasal 180 Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah seluruh pemerimaan daerah disetor ke kas daerah. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 1999; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Kepbup No. 24 Tahun 1999.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai besarnya retribusi pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2009.
Mengubah Keputusan Bupati No. 24 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat