sistem pengendalian intern - program kerja pengawasan - berbasis risiko
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2022/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan tugas dan kinerja Inspektorat Daerah dalam bidang pengawasan sehingga Iebih terarah, terkendaIi, dan terkoordinasi diperlukan adanya Pedornan Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas yang berbasis risiko, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Pedoman Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko pada Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telab diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017; PERPRES Nomor 18 Tahun 2020; PERMENPANRB Nomor 19 Tahun 2009; PERMENPANRB Nomor 28 Tahun 2012; PERDA Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Resiko, Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko, Evaluasi Program Kerja Pengawasan Tahunan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Resiko pada Inspektorat Kabupaten Musi Rawas
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Audit Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa guna penilaian program dan kegiatan
Perangkat Daerah agar pertanggung jawabannya berjalan secara efektif, efisien dan ekonomis guna perbaikan atas sistem dan pengelolaan program dan kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, maka sesuai ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu mengatur pedoman teknis audit kinerja;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2006; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 23 Tahun 2007; PERDA No 10 Tahun 2016; PERDA No 7 Tahun 2021; PERBUP No 13 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Teknis Audit Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kab. Musi Rawas, Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, sasaran audit kinerja, kegiatan audit kinerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022. Dikarenakan adanya penambahan anggaran berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II1/8224/2022 tentang Daftar Penerima (Lokus) Bantuan Pemerintah Berupa Bantuan Lainnya Dalam Bentuk Uang Untuk Pemenuhan Prasarana dan Sarana Alat Kesehatan Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 818/KPTS/BPKAD/2022 tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera
Selatan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) maka Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022 perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; Nomor 1 Tahun 2004; UUNomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 6 Tahun 2021; PP Nomor 109 Tahun 2000.
Peraturan ini mengubah lampiran dan ketentuan pada pasal 2 tentang Uraian APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 40 Tahun 2022
petunjuk teknis-penyaluran-bantuan pakaian seragam bagi peserta didik SD dan SMP
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2022/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pakaian Seragam bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf a angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Pintar bertujuan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memberikan bantuan pakaian seragam bagi peserta didik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dan berdasarkan rekomendasi dari Sadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tanggal 15 Juni 2022 Nomor PE.09.02/LHP-216/ PW07 / 3/2022,
agar Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dapat menyusun rancangan Peraturan Bupati mengenai program perlengkapan sekolah gratis;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 47 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 57 Tahun 2021; PERMENDIKBUD No 45 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No 10 Tahun 2020; PERMENDIKBUD No 32 Tahun 2022; PERDA No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kab. Musi Rawas, Pengadaan Pakaian Seragam adalah pemberian bantuan pakaian seragam sekolah dari Pemerintah Kabupaten ke peserta didik pada satuan pendidikan, Peraturan Bupati ini bertujuan agar pemberian bantuan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Musi Rawas dapat tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, jenis bantuan, kriteria calon penerima bantuan, prosedur pengajuan calon penerima bantuan, pengadaan, penyaluran, tugas dan tanggung jawab, pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan, pendanaan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
11 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 39 Tahun 2022
pedoman-penyelenggaraan pembiayaan pasien TIDAK MAMPU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2022/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pasien Tidak Mampu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk hidup layak dan produktif sehingga diperlukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terkendali biaya dan terkendali mutu dan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat yang belum aktif dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/ atau Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Musi Rawas, diperlukan pedoman penyelenggaraan pembiayaan pengobatan pasien tidak mampu;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2020; PERDA No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pasien Tidak Mampu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Diatur mengenai ketentuan umum, persyaratan dan tempat pelayanan kesehatan, prosedur dan fasilitas pelayanan, pelayanan kesehatan, pendanaan dan tata cara pengajuan klaim, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pasien Tidak Mampu
14 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Mars Musi Rawas Sebagai Lagu Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Lagu Mars Musi Rawas merupakan simbol dan identitas atas program Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, yang bertujuan untuk meningkatkan budaya kerja serta pelayanan masyarakat agar menjadi lebih baik dan terarah. Sebagai lagu yang menjadi simbol dan identitas dari Kabupaten Musi Rawas, perlu diatur dalam pengelolaan dan penggunaan atas lagu Mars Musi Rawas dalam berbagai kegiatan serta program-program kerja Pemerintah Daerah. Untuk itu perlu menetapkan peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 28 Tahun 2014; PERDA Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur ketentuan Umum, Lirik dan Makna Mars Musi Rawas dan Penggunaan Mars Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
5 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Musi Rawas, perlu adanya peningkatan aksesibilitas, keterjangkauan, kualitas pelayanan dan cakupan pelayanan dengan mengembangkan fasilitas kesehatan dalam bentuk Rumah Sakit Umum Daerah. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang Iebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Guna menunjang penyelenggaraan pelayanan rumah sakit dan sebagai identitas resmi Rumab Sakit Umum Daerah, serta dalam rangka memperkuat citra Rumah Sakit Umum Daerah, perlu adanya pemberian nama bagi Rumah Sakit Umum di Kabupaten Musi Rawas. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009;UU Nomor 23 tahun 2014; PP Nomor 47 Tahun 2021; PERMENDAGRI Nomor 12 Tahun 2017; PERMENKES Nomor 3 Tahun 2020; PERMENKES Nomor 14 Tahun 2021; PERDA Nomor 10 Tahun 2016; PERBUP Nomor 58 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pemberian Nama dan Kedudukan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa antara Desa Suro Kecamatan Muara Beliti dengan Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan penyelesaian ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara kesepakatan Batas antara Desa Kecamatan Muara Beliti dengan Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri No 130/376.1/BA/I/2021 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Musi Rawas serta pelacakan batas desa telah disepakati tarikan garisa batas dan titik koordinatnya oleh kedua desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Batas Desa Suro Kecamatan Muara Beliti dengan Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang batas desa antara Desa Suro Kecamatan Muara Beliti dengan Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa/Kelurahan antara Desa Widodo dengan Kelurahan B. Srikeraton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, Penegasan dan Pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Widodo dengan Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo No 130/408.2/I/BA/2021 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Musi Rawas serta Pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan koordinatnya oleh kedua desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Batas Desa/Kelurahan antara Desa Widodo dengan Kelurahan B. Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa/Kelurahan antara Desa Widodo dengan Kelurahan B. Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seprti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa antara Desa Widodo dengan Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, Penegasan dan Pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Widodo dengan Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo No 130/408.2/I/BA/2021 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Musi Rawas serta Pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan koordinatnya oleh kedua desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Batas Desa/Kelurahan antara Desa Widodo dengan Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa/Kelurahan antara Desa Widodo dengan Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seprti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat