KESEHATAN-nama rumah sakit
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2022/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Musi Rawas, perlu adanya peningkatan aksesibilitas, keterjangkauan, kualitas pelayanan dan cakupan pelayanan dengan mengembangkan fasilitas kesehatan dalam bentuk Rumah Sakit Umum Daerah. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang Iebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Guna menunjang penyelenggaraan pelayanan rumah sakit dan sebagai identitas resmi Rumab Sakit Umum Daerah, serta dalam rangka memperkuat citra Rumah Sakit Umum Daerah, perlu adanya pemberian nama bagi Rumah Sakit Umum di Kabupaten Musi Rawas. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009;UU Nomor 23 tahun 2014; PP Nomor 47 Tahun 2021; PERMENDAGRI Nomor 12 Tahun 2017; PERMENKES Nomor 3 Tahun 2020; PERMENKES Nomor 14 Tahun 2021; PERDA Nomor 10 Tahun 2016; PERBUP Nomor 58 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pemberian Nama dan Kedudukan, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
- 7 hlm
|