Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Strategi Pembangunan Daerah Responsif Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 8 Mei 2014 Nomor 180/005181 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014, Nomor 2 Tahun 2014, Nomor 6 Tahun 2014 dan Nomor 7 Tahun 2014,
sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Strategi Pembangunan Daerah Responsif Gender perlu untuk diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Strategi Pembangunan Daerah Responsif Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini menyisipkan Pasal 12A,Pasal 12B mengenai tanggung jawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 60 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Tahun 2016/No.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan
pelaksanaan Pengawasan Pemerintah
Daerah secara efektif, efisien dan
terpadu serta guna mewujudkan tata
pemerintahan yang baik, perlu
disusun kebijakan pengawasan
penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dengan memperhatikan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
71 Tahun 2015 tentang Kebijakan
Pengawasan Di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri Dan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2016, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten
Banjarnegara Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan kebijakan pengawasan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Satwa dan Tumbuhan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menjaga kelestarian
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
khususnya sumber daya alam nabati atau
tumbuhan dan hewani atau satwa dari
kepunahan, perlu dilakukan perlindungan,
pengendalian serta pengaturan
pemanfaatannya, agar dapat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi
lingkungan dan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Satwa dan Tumbuhan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977;Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 19 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 4 Tahun 2013
peraturan ini memuat penjabaran upaya perlindungan satwa dan tumbuhan di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan ditingkat daerah
merupakan urusan wajib yang menjadi
tanggung jawab dan kewenangan pemerintah
daerah; bahwa kesehatan merupakan hak asasi
manusia dan salah satu unsur kesejahteraan
yang harus di wujudkan melalui
penyelenggaraan upaya kesehatan yang adil
dan merata melibatkan peran serta masyarakat
dan dunia usaha dengan prinsip tanggung
jawab bersama antara pemerintah dan
masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
72 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 17 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 13 Tahun 2013.
Peraturan ini emmuat penjabaran ketentuan terkait pelayanan kesehatan di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
76 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran DaerahKabupaten Banjarnegara Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 82) sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat tentang pembentukan; organisasi pemerintah desa; kedudukan, tugas pokok dan fungsi pemerintah desa; tata kerja; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah berupaya meningkatkan taraf kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga negara Indonesia yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun dan 12 (dua belas) sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk menamatkan Pendidikan Dasar dengan program 6 (enam) tahun di Sekolah Dasar dan 3
(tiga) tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama secara merata di seluruh
Indonesia;bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Kabupaten Banjarnegara, perlu adanya komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara untuk melaksanakan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun secara konsisten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1990;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2008;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014.
Peraturan ini memuat tentang kebijakan; penjaminan wajib belajar; kewajiban; penyelenggaraan; penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; sumber biaya pendidikan; lahan, sarana dan prasarana; kelompok pendidikan nonformal;kerjasama;penghargaan;sanksi; pembinaan, pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Banjarnegara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut dalam huruf a, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memanfaatkan dan melestarikan keanekaragaman
hayati perlu diselenggarakan peternakan dan kesehatan hewan secara sendiri maupun terintregasi dengan budi daya tanaman pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan; bahwa kekayaan keanekaragaman hayati di wilayah Kabupaten Banjarnegara yang berupa sumber daya hewan dan tumbuhan perlu dimanfaatkan
dan dilestarikan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat;bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan
kesehatan hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950;Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
1992;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun
2000;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2004;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2011;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2012;Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun
2012;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2013;Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun
2011;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 11 Tahun 2013;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 8 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat asas,maksud,dan tujuan; ruang lingkup; perencanaan; kawasan peternakan; peternakan; kesehatan hewan; kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan; otoritas veteriner; pelayanan peternakan dan kesehatan hewan; sumber daya; pemberdayaan peternakan dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; pengembangan sumber daya manusia; penelitian dan pengembangan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; sanksi administratif terkait; ketentuan penyidikan;ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
79 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa penerangan jalan umum dan lingkungan merupakan perlengkapan
jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta menambah keindahan lingkungan; bahwa agar penerangan jalan umum dan lingkungan memenuhi syarat standar
teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab, mengatur pengelolaan penerangan jalan umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
1993;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2006;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan ini memuat tentang lokasi dan bentuk pelayanan; pengadaan PJU dan PJL;Pemeliharaan PJU dan PJL; beban biaya PJU dan PJL;larangan; pengawasan PJU dan PJL; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Banjarnegara No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Banjarnegara No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memberikan perlindungan, pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, perlu mengatur tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis dan tidak diskriminatif, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu mengubah dan menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 19 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan ini memuat perubahan Pasal i, Pasal 6; Pasal 16 ayat (1) huruf c; Pasal 20; Pasal 56;Pasal 58; Pasal 69;Pasal 73;Pasal 74;Pasal 79;Pasal 85; Pasal 89 ditambahkan huruf f; perubahan Pasal 97; Pasal 98, Pasal 98A,98B,9C disisipkan tiga pasal;Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni
BAB XA,Ketentuan Pasal 122 ayat (1) huruf f dihapus;Ketentuan ayat (2) Pasal 123 diubah;Ketentuan Pasal 126 diubah;Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 127A dan Pasal 127B;Ketentuan Pasal 132 diubah;Ketentuan Pasal 134 diubah;Di antara Pasal 134 dan Pasal 135 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 134A; Perubahan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 (diubah)
41 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat