Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2015

Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang kebijakan; penjaminan wajib belajar; kewajiban; penyelenggaraan; penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; sumber biaya pendidikan; lahan, sarana dan prasarana; kelompok pendidikan nonformal;kerjasama;penghargaan;sanksi; pembinaan, pengawasan dan pengendalian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2015 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2016
Tanggal Berlaku
25 Januari 2016
Sumber
LD.2016/No.5
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 140 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan