Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN UMUM PENYELENGGARAAN E-GOVERMENT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa pemanfaatan e-Goverment akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan good governance
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2001, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.5 Tahun 2014, UU no.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.82 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, PP No.16 Tahun 2018, Permenkominfo No.41 Tahun 2007, Perda No.6 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Azas, Pembagian Tanggung Jawab, Komponen dan Tahapan Penyelenggaraan E goverment; Struktur dan pengguna layanan e-goverment; Proses Penyelenggaraan e-goverment; Manajemen Belanja dan Investasi TIK; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Peraturan ini memiliki 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMELIHARAAN RUTIN JALAN, JEMBATAN, PERTAMANAN DAN ALAT BERAT PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Singkawang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP N. 12 Tahun 2017, Perda No. 3 Tahun 2016, Perwako No. 58 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja dan Pelaporan, Pembiayaan, Kepegawaian, Jabatan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
-Dalam Ketentuan Peralihan diatur bahwa pada saat perwako ini mulai berlaku, seluruh PNS beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UPT sebagaimana dalam Perwako No. 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Walikota ini.
Peraturan ini memiliki 12 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2019
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA SINGKAWANG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, TLD NO.1, LL KOTA SINGKAWANG : 29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal diharapkan berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada masyarakat di daerah dalam memperoleh informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Tempat kedudukan; Sifat, Fungsi dan Tujuan; Bentuk Kegiatan; Organisasi; Kepegawaian; Kekayaan dan Pembiayaan; Rencana Kerja dan Anggaran; Pertanggungjawaban; Penyelenggaraan Penyiaran; Pembubaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 23 halaman dan 6 halaman penjelasan;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian yang baik perlu diatur Pelaksanaan Sistem Informasi Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
-Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 2 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, PMK No. 4 Tahun 2011, PMK No. 74/PMK.07/2016, Perda No. 2 Tahun 2008, Perda No. 12 Tahun 2012, Perda No. 3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip-Prinsip Sistem Informasi Keuangan Daerah, Kebijakab Umum Sistem Informasi Keuangan Daerah, Pengendalian Umum dan Pengendalian Aplikasi, Tata Kelola Sistem Informasi Keuangan Daerah, dan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
Peraturan ini memiliki 17 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan penjelasan Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Pasal 8 ayat 1 huruf d, Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan/atau tunjangan kinerja yang diberikan kepada anggota Dean Perwakilan Rakyat Daerah sebesar akumulasi dari uang representassi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 pada pasal 3 ayat 3 huruf a bahwa yang dimaksud dengan tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan serta pelaksanaan peraturan walikota nomor 13 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan tunjangan ketiga belas kepada pegawai sipil, walikota dan wakil walikota, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah di lingkungan pemerintah kota Singkawang perlu dilakukan perubahan
-Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2019, PP No.19 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, PP No.36 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.55 Tahun 2008, PMK No.93/PMK.07/2016, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.9 Tahun 2018, Perwako No.57 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan walikota dalam bidang kepegawaian kepada pejabat struktural perangkat daerah kota singkawang
Peraturan ini memiliki 17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22, pasal 24 ayat (3) dan pasal 30 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.39 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.16 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.42 Tahun 2013, PP No.12 Tahun 2017, PP No.28 Tahun 2018, Permenkumham No.10 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, maksud dan Tujuan; Pemberian Bantuan Hukum; Penerima dan Pemberi Bantuan Hukum; Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Hukum; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Walikota ini memiliki 27 halaman dan 17 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa piutang pajak daerah yang tidak dapat ditagih sampai dengan jangka waktu tertentu merupakan beban pada neraca keuangan daerah sehingga perlu dilaksanakan penghapusan
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 1983, UU no.19 tahun 1997, UU No.12 tahun 2001, UU no.14 Tahun 2002, UU No.17 tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU no.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU no.23 Tahun 2014, UU no.30 Tahun 2014, PP no.14 Tahun 2005, PP no.17 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No. 2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2016,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup dan syarat penghapusan piutang pajak; penatausahaan piutang pajak, kewenangan; tata cara penghapusan piutang; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 48 Tahun 2019
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Singkawang No. 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD.2019/NO.48, LL Kota Singkawang : 43 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan terciptanya efektifitas, efisien dan akuntabilitas pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengganti Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan evaluasi belanja hibah, bantuan sosial berikut perubahannya;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2009, UU No.17 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2016,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan evaluasi; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata cara pengangagran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah, bantuan sosial
Peraturan Walikota ini memiliki 22 halaman dan 21 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD.2019/NO.46, LL Kota Singkawang : 47 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Permendagri No.56 Tahun 2019, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian nomenklatur Sekretariat Daerah, sehingga Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2016 berikut perubahannya perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.56 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan Perangkat Daerah; ketentuan Peralihans; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini memiliki 46 halaman dan 1 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 30 Tahun 2019
PERWALI Kota Singkawang No. 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD.2019/NO.27, LL Kota Singkawang : 10 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa beberapa pengaturan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama Milik Pemerintah Daerah, sehingga perlu melakukan penyesuian terhadap Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.24 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, PP No.101 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.72 Tahun 2012, Perpres No.12 Tahun 2013, Perpres No.32 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permenkes No.48 Tahun 2013, Permenkes No.71 Tahun 2013, Permendagri No.64 Tahun 2013, PMK No.206/PMK.02/2013, Permenkes No.28 Tahun 2014, Permenkes No.21 Tahun 2016, Perwako No.18 Tahun 2015,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Pasal 17 Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
Peraturan Walikota ini memiliki 10 halaman;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat