Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 53 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; kedudukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; Tata kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan Perangkat Daerah; ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.53, TBD No.53, LL kota Singkawang: 33 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 908 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Singkawang No. 54 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Singkawang No. 58 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 53 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan