Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Singkawang No. 26 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2020/NO.5, LL Kota Singkawang : 18 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan, pemerintah daerah melakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sehingga Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 5 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.5 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini memiliki 26 halaman dan 1 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.5, TLD No.5, LL kota Singkawang: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang perekonomian di daerah dan dalam upaya menggali dan meningkatkan potensi sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Kota Singkawang perlu melakukan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Perda No.2 Tahiun 2008, Perda No.1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Pembagian Deviden; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
5 halaman dan Penjelasan sebanyak 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5, TLD NO.5, LL KOTA SINGKAWANG : 77 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola dengan baik agar dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah dan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, PP No.84 Tahun 2014, Permendagri No.19 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Barang Milik Daerah; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada ; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 53 halaman dan 24 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, TLD NO.5, LL KOTA SINGKAWANG : 40 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 73 Tahun 2005, Permendagri No. 73 Tahun 2005, Permendagri No. 5 Tahun 2007, Perda Kota Singkawang No. 1 Tahun 2003, Perda Kota Singkawang No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Tata Kerja dan Hubungan Kerja, Pembinaan, Pungutan Bagi Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
29 Halaman; Penjelasan : 11 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, maka dipandang perlu membentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.8 Tahun 1974, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, PP No.32 Tahun 1979, PP No.99 Tahun 2000, PP No.101 Tahun 2000, PP No.13 Tahun 2002, PP No.9 Tahun 2003, Pp No.41 Tahun 2007, Perda No.6 Tahun 2008,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas baperjakat; Susunan dan Pembagian Tugas Keanggotaan; Tata Cara Pelaksanaan Sidang; Pengambilan Keputusan dan Penyampaian Hasil Sidang; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
Peraturan Walikota ini memiliki 8 halaman dan 3 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Pada Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, telah dibentuk Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Energi SUmber Daya Mineral Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006, PERDA Kota Singkawang No.5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja Dan Pelaporan, Pembiayaan, Kepegawaian, Eselonering, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
10 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.5, TLD No.5, LL KOTA SINGKAWANG: 50 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka berperan serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, dan untuk perencanaan sebagai Kota Jasa Pendidikan, Pemerintah Daerah Singkawang mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarkat sehingga dihasilkan keluaran pendidikan yang berkualitas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.8 Tahun 1974, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, UU No.12 Tahun 2010, UU No.12 Tahun 2011, PP No.19 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.55 Tahun 2007, PP No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Permendiknas No.12 Tahun 2007, Permendiknas No.28 Tahun 2010, Perda No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Dasar, Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; Pendirian, Penggabungan dan Penghapusan; Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan; Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional; Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus; Wajib Belajar; Kurikulum; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Peran Serta Masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komitte Sekolah; Kerjasama Pendidikan; Satuan Pendidikan Asing; Sarana , Prasarana dan Pendanaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2011.
42 halaman dan Penjelasan sebanyak 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5, LL KOTA SINGKAWANG: 48 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Di Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong keterbukaan informasi dan pembentukan kebijakan publik yang transparan dan partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu adanya landasan hukum dalam bentuk peraturan daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1986, UU No.9 Tahun 1998, UU No.28 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.40 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahuh 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.43 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.68 Tahun 1999, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.3 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Pp No.61 Tahun 2010, Permendagri No.35 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2013, Perda no.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Asas dan Tujuan; Hak dan kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi; Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; Informasi Yang Dikecualikan; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Mekanisme Memperoleh Informasi; Komisi Informasi; Keberatan dan penyelesaian sengketa; Hukum Acara Komisi; gugatan ke pengadilan dan kasasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2013.
33 halaman dan Penjelasan sebanyak 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, LL KOTA SINGKAWANG: 27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Sumber Air Baku
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan kebutuhan hidup mendasar bagi kehidupan sehingga kondisi air secara kuantitas maupun kualitas perlu dilindungi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.11 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.41 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, UU No.37 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.82 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, PP No.42 Tahun 2008, PP No.43 Tahun 2008, PP No.38 Tahun 2011, PP No.37 Tahun 2012, Kepres No.32 Tahun 1990, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Zona Perlindungan Sumber Air Baku, Upaya Perlindungan, Pengendalian Kualitas dan Pencemaran, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembiayaan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
18 halaman, 9 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5, LL Kota Singkawang : 132 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta pelayanan yang optimal, diperlukan adanya pedoman yang menjabarkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
Ketentuan Umum; Asas-asas umum pengelolaan keuanagan daerah; kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah; Asas umum dan struktur apbd; Penyusunan RKPD, KUA, PPAS dan RKA-SKPD; Penyusunan dan penetapan apbd; Pelaksanaan dan penatausahaan; Laporan realisasi semester [ertama apbd dan perubahan apbd; akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; penyusunan rancangan pertanggungjawaban apbd; Kekayaan dan Hutang Daerah; BLUD; Penyelesaian kerugian keuangan daerah; inforamsi keuangan daerah; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
98 halaman peraturan dan 34 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat