Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Tenaga Kerja Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, daerah membentuk unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan menetapkan pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan dengan Peraturan Walikota
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2009, PP No. 96 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 97 Tahun 2014, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2005, Peraturan Kepala BKPM No. 15 Tahun 2015, dan Perda No. 3 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas, Izin, Perizinan, Non Perizinan, Penyederhanaan Pelayanan, Pelimpahan Wewenang, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Tim Teknis; Maksud dan Tujuan; Pelimpahan Kewenangan; Tim Teknis; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
2. - Ketentuan Peralihan diatur tentang ayat (1) Semua perizinan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini dinyatakan masih berlaku sampai batas waktu berakhirnya izin; ayat (2) Hal-hal mengenai penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2020/NO.26, LL Kota Singkawang : 6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomro 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pegawai non pegawai negeri sipil dan penerima pensiun atau tunjangan, maka perlu menetapkan peraturan walikota tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota Singkawang
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, Uu No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.55 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2019, Perwali No.53 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Tunjangan Hari Raya; pemberian tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Peraturan Walikota ini memiliki 6 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN REGULER INSPEKTORAT DAERAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka perbaikan sistem manajemen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan untuk mengetahui pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah serta pertan.ggungjawaban secara efisien, efektif dan ekonomis serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Perangkat Daerah tersebut; bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kota Singkawang sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu disusun Pedoman Pemeriksaan sebagai dasar bagi Aparat Pengawas melaksanakan tugas dan fungsinya; bahwa berdasarkan Keputusan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor : KEP-005/AAIPI/ DPN/ 2014 tentang Pemberlakuan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dan Pedoman Telah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia perlu diatur Pedoman Pemeriksaan Reguler Inspektorat Daerah Kota Singkawang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemeriksaan Reguler Inspektorat Daerah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.61 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.23 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.55 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Tahapan Pemeriksaan Reguler; Fasilitas; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
Penjelasan sebanyak 13 (tiga belas) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 25 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Singkawang;
UU No.8 Tahun 1974, Uu No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.16 Tahun 1994, PP No.97 Tahun 2000, PP No.39 Tahun 2001, PP No.52 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.64 Tahun 2007, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS KEPALA DINAS, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN, DAN KEPALA SEKSI DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KOTA SINGKAWANG; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
44 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2018-2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang Tahun 2018-2022;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.25 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2003, UU No.26 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.39 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.86 Tahun 2017, Perda No.5 Tahun 2013; Perda No.6 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Renstra PD; Sistematika Renstra PD; Pengendalian dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Perubahan Renstra PD; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
8 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2020/NO.27, LL Kota Singkawang : 14 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.16 Tahun 1997, UU No.12 tahun 2001, UU No.25 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.4 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2018,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; Partisipasi Lembaga Negara dan Badan Hukum Publik; Pendanaan; ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Pencabutan Perwali No.25 Tahun 2019 dan Perwali No.25 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini memiliki 14 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 26 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Singkawang No. 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2021/NO.26 LL Kota Singkawang : 45 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan mengenai urusan, bidang urusan, program, kegiatan, sub kegiatan, fungsi dan susunan organisasi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Singkawang sehingga selaras dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalm Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur, Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Singkawang, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Singkawang, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Singkawang
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.11 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permenpan rb No.1 Tahun 2020; Kepmendagri No.100-441 Tahun 2019; Kepmendari No.050-3708 Tahun 2020; Perda No.3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan; Struktur Organisasi; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Penjelasan sebanyak 1 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 26 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Badan Lingkungan Hidup Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan, maka perlu menyusun standar operatsional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP);
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, MenpanRB No.35 Tahun 2012, Perda No.6 Tahun 2008, Perwali No.2 Tahun 2009, Perwali No.45 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, Tujuan dan Manfaat; Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Pelaksanaan SOP AP; Monitoring dan Evaluasi; Pengawasan Pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
Peraturan Walikota ini memiliki 5 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 26 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural DI Lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.16 Tahun 1994, PP No.97 Tahun 2000, PP No.39 Tahun 2001, PP No.52 Tahun 2001, PP No.13 Tahun 2002, PP No.9 Tahun 2003, PP No.79 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.64 Tahun 2007, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008,
KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS KEPALA DINAS, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN, DAN KEPALA SEKSI DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KOTA SINGKAWANG; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KELOLA APLIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam sistem pemerintahan daerah akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan good governance
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU no.23 Tahun 2014, PP No.82 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No.16 Tahun 2018, Permenkominfo No.41 Tahun 2007, Perda No.6 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2018, Perda No.3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Aplikasi; Perencanaan Aplikasi; Realisasi Aplikasi; Pengelolaan dan Pengoperasian Aplikasi; Pemeliharaan Aplikasi; Monitoring dan Evaluasi Aplikasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 10 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat