TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMBAGIAN, PENETAPAN, RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DAN DUSUN SERTA PEDOMAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DI KOTA TUAL TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Dusun serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 09 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, sumber dan besaran ADD, pengalokasian ADD, pengelolaan, penyaluran ADD kepada Pemerintah Desa, penggunaan ADD, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Walikota Tual Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Dusun serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lamp 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 1 Tahun 2020
PERWALI Kota Tual No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Walikota Tual Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Dusun Serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2020/NO.1, TBD.2020, LL SETDA KOTA AMBON : 12 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dan Dusun Serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam Peraturan Walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 09 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dan Dusun Serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2020/NO.2, TBD.2020, LL SETDA KOTA TUAL : 14 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 yang menegaskan bahwa tata cara pemabagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 09 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 02 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 yang menegaskan bahwa tata cara pemabagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; . Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 09 Tahun 2019;
Dalam PeraturanWalikota ini diatur tentang ketentuan umum, penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa, mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa, publikasi, pertanggungjawaban dan pelaporan dana desa, partisipasi masyarakat, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka:
a. Peraturan Walikota Tual Nomor 04 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2019;
b. Peraturan Walikota Tual Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Walikota Tual Nomor 04 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lamp 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD. No. 2020/115, TLD. No. 2020/7116, LL Kota Tual: 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Ratshap, Ohoi dan/atau Finua
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Ratshap, Ohoi dan/atau Finua.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ditur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penetapan dan kedudukan hukum, wilayah Ratshap, Ohoi dan/atau Finua, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tual,perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Tual.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 364/MENKES/SK/III/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1267/MENKES/SK/XII/2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota diatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan klarifikasi, kedudukan dan susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, kepegawaian dan jabatan, tata kerja, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Lamp 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 04 Tahun 2020
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAREN HI. NOHO RENUAT PADA DINAS KESEHATAN KOTA TUAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Maren Hi. Noho Renuat Pada Dinas Kesehatan Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil klasifikasi Rumah Sakit Umum yang telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan, maka Rumah Sakit Umum Daerah Maren Hi. Noho Renuat diklasifikasikan dalam Kelas D. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kota Tual, maka perlu adanya Pembentukkan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Maren Hi. Noho Renuat pada Dinas Kesehatan Kota Tual.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit-unit non struktural, kepegawaian, kelompok jabatan fungsional, pembiayaan, staf medik fungsional, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Lamp 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 04 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD. No. 2020/116, TLD. No. 2020/7117, LL Kota Tual: 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ratshap, Ohoi dan/atau Finua
ABSTRAK:
Bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum serta mewujudkan keadilan sosial. Ratschap, Ohoi dan Finua merupakan sebutan bagi masyarakat hukum adat di Kota Tual berdasarkan filosofi “ain ni ain dan hira ni ntub va ini it dit intub vo itdid” yang mengandung makna tentang persatuan kesatuan dan hak kepemilikan serta kearifan lokal lainnya yang sangat memberikan sungbangsi besar peranannya dalam membangun masyarakat, bangsa dan negara seingga perlu di ayomi, dilindungi, dibina, dikembangkan dan dibudayakan guna mewujudkan kehidupan berdaulat secara politik (u wel-wel ai rang-rang) berdaulat secara ekonomi dan kepemilikan hira ni in tub va ini itdid intubva itdid dan berdaulat dalam kebudayaan (ain ni ain) yang bersumber dari hukum adat larwul ngabal. untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Ratschap, Ohoi dan Finua sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diperlukan pengaturan tentang Ratschap, Ohoi dan/atau Finua.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, hukum adat, kelembagaan adat dan dewan adat, kesatuan masyarakat hukum adat, penyelenggaraan pemerintahan, peraturan Ratshap, Ohoi dan/atau Finua, perencanaan pembangunan Ohoi dan/atau Finua, pengelolaan keuangan Ohoi dan Finua, kerjasama, lembaga kemasyarakatan, pembinaan dan pengawasan, wilayah petuanan, penyelesaian perselisihan, adat istiadat,budaya dan bahasa serta pakaian adat Kei, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Pada saat peraturan daerah ini berlaku, penyebutan desa dan dusun yang sebelumnya digunakan dalam kesatuan msayarakat hukum adat dinyatakan tidak berlaku dan diubah menjadi Ohoi dan/atau Finua.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Di Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, menegaskan bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah diatur dengan peraturan kepala daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis layanan publik tertentu yang dilakukan keterangan status wajib pajak, tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD. No. 2020/117, TLD. No. 2020/7118, LL Kota Tual : 32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Ohoi dan/atau Finua
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Ohoi dan/atau Finua.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pemilihan Kepala Ohoi dan/atau Finua, pelaksanaan, Kepala Ohoi dan/atau Finua, perangkat Ohoi dan/atau Finua, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Ohoi dan/atau Finua, pemilihan Kepala Ohoi dan/atau Finua antar waktu melalui musyawarah Ohoi dan/atau Finua, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Ohoi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat