Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, hukum adat, kelembagaan adat dan dewan adat, kesatuan masyarakat hukum adat, penyelenggaraan pemerintahan, peraturan Ratshap, Ohoi dan/atau Finua, perencanaan pembangunan Ohoi dan/atau Finua, pengelolaan keuangan Ohoi dan Finua, kerjasama, lembaga kemasyarakatan, pembinaan dan pengawasan, wilayah petuanan, penyelesaian perselisihan, adat istiadat,budaya dan bahasa serta pakaian adat Kei, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat