Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Lingkungan Perumahan Umum
ABSTRAK:
Untuk mempercepat akses masyarakat untuk mendapatkan lingkungan rumah hunian yang layak, diperlukan bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan, serta berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) belum mengakomodir kebutuhan pembangunan lingkungan perumahan masyarakat secara umum, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Lingkungan Perumahan Umum.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Lingkungan Perumahan Umum, dengan ruang lingkup meliputi: kelompok sasaran dan persyaratan pemberian Bantuan PSU; tahapan pemberian Bantuan PSU; dan pendanaan. Tahapan Pemberian Bantuan PSU terdiri atas: usulan Permohonan pemberian Bantuan PSU; penetapan lokasi adalah lingkungan perumahan umum yang menerima Bantuan PSU; pelaksanaan pembangunan komponen fisik Bantuan PSU; dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya tuntutan
pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu
dan memerlukan dukungan dana yang cukup besar,
dipandang perlu melakukan penyesuaian tarif pelayanan
kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Nomor 26 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum
yang menentukan penentuan pola tarif pelayanan rumah
sakit disusun berdasarkan perhitungan biaya satuan riil
(riil unit cost) untuk setiap jenis pelayanan, maka
diperlukan tindak lanjut pengaturan hal dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pola Tarif Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23
tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Yujuan;
3. Standar Pelayanan;
4. Penghitungan dan Pola Tarif Jasa Pelayanan;
5. Jenis Pelayanan Yang Dikenakan Tarif dan Penerimaan Rumah Sakit;
6. Kelas Keperawatan;
7. Pasien Jaminan Asuransi dan Perusahaan Pihak Ketiga;
8. Waktu Pelayanan dan Pemulangan Pasien Serta Perhitungan Biaya;
9. Pelayanan Rawat Jalan / Poliklinik;
10. Pelayanan Rawat Darurat Dan Pelayanan Ambulance;
11. Pelayanan Rawat Inap;
12. Tindakan Medik dan Jasa Pelayanan;
13. Pelayanan Rehabilitasi Medik;
14. Pelayanan Jenazah;
15. Pelayanan Penunjang Medik;
16. Pelayanan Gizi Dan Farmasi;
17. Besaran Tarif;
18. Tata Cara Penagihan;
19. Ketentuan Lain-Lain;
20. Sanksi Administratif;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2012.
22 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN RENCANA KERJA ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKAPPKD) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur sebagai pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 051 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016;
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN RENCANA KERJA ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TAHUN ANGGARAN 2018, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD Perubahan APBD; 3. Pembentukan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD; 4. Belanja Pegawai; 5. Belanja Barang dan Jasa; 6. Belanja Modal; 7. Penganggaran Kebutuhan Barang Milik Daerah; 8. Hal-hal yang Tidak Diperkenankan Dalam Pengalokasian Belanja dan Standar Harga; 9. Penyampaian RKA-SKPD dan RKA-PPKD Perubahan APBD;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
22
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 35 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Mei 2016
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok, Pajak Rokok merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Mei 2016
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 016 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 01/KUM/2016
Peraturan ini berisi tentnag bagi hasil penerimaan pajak rokok untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota periode penerimaan bulan Mei 2016. Pengalokasian Dana Penerimaan Pajak Rokok yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan pembobotan yaitu 40% dibagi rata untuk semua Kabupaten/Kota, dan 60% dibagi berdasarkan potensi jumlah penduduk masing-masing Kabupaten/Kota. Gubernur Kalimantan Selatan melalui Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan akan mentransfer ke Rekening Umum Kas Daerah Kabupaten/Kota sesuai Alokasi Pembagian yang telah ditetapkan. Penerimaan Pajak Rokok dicantumkan dalam APBD Kabupaten/Kota masing-masing. Pencantuman Dana penerimaan Pajak Rokok dalam APBD adalah pada Pos Bagi Hasil Pajak Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 035 TAHUN 2016
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2028
ABSTRAK:
bahwa Provinsi Kalimantan Selatan memiliki kekayaan
alam berupa flora dan fauna serta budaya yang
sangat besar dan beragam yang keberadaannya
berpotensi menjadi obyek dan daya tarik wisata
sehingga perlu diatur dan dikelola secara
berkelanjutan, mandiri, lestari, dan partisipatif guna
kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa potensi kepariwisataan daerah harus dibina
dan dikembangkan guna menunjang pembangunan
daerah pada umumnya dan pembangunan
kepariwisataan pada khususnya dengan
memperhatikan segi agama, budaya, pendidikan,
potensi alam, lingkungan hidup, ketertiban,
ketenteraman dan kenyamanan;
bahwa dalam rangka pengembangan potensi
kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah
daerah diperlukan langkah-langkah pengaturan yang
mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan
penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan
lingkungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun
2013-2028;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2028, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembangunan Kepariwisataan Daerah ;
3. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah;
4. Arah Kebijakan Dan Strategi Pengembangan Pemasaran Pariwisata Daerah
5. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah;
6. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah ;
7. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah ;
8. Pengawasan Dan Pengendalian ;
9. Larangan;
10. Ketentuan Penyidikan ;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Rencana Induk
Pengembangan Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2000 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
30 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 80 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0008/M.PPN/01/2007 dan Nomor 050/264A/SJ
tanggal 12 Januari 2007 bahwa Pemerintah Provinsi harus mempunyai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memerlukan perencanaan kerja pemerintah sebagai pedoman dalam menentukan arab dan prioritas pembangunan selama 1 (satu) tahun sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 dan berdasarkan Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021 dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 050/2776/Bangda tanggal 13 Juli 2020, perlu untuk ditindaklanjuti sehingga perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU g Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 24 Tahun 2011;Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 40 Tahun 2020; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 4 Tahun 2009; Perda Prov. Kalsel Nomor 4 Tahun 2012; Perda Prov. Kalsel Nomor 10 Tahun 2012; Perda Prov. Kalsel Nomor 9 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel Nomor 7 Tahun 2016; Perda Prov. Kalsel Nomor 11 Tahun 2016; Pergub Kalsel Nomor 092 Tahun 2012; Pergub Kalsel Nomor 095 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang memuat Ketentuan Umum; Program Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan; Pemetaan dan Pemutakhiran Nomenklatur Program dan Kegiatan; Pengendalian dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan otonomi yang diberikan kepada daerah, Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan mengoptimalkan seluruh potensi daerah yang dimiliki; bahwa Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang perlu ditingkatkan fungsi dan perannya sebagai corporate business agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta mendukung tercapainya visi Kalimantan Selatan 2025; bahwa untuk meningkatkan fungsi dan peran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan sebagai antisipasi terhadap perkembangan ekonomi regional, nasional dan internasional, terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas, Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan perlu melakukan perubahan bentuk badan hukum sehingga dalam pengelolaannya dapat lebih profesional dan
fleksibel; bahwa perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3
Tahun 1998;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan Abstrak, Yang Terdiri Atas:
1.Ketentuan Umum; 2. Perubahan Bentuk Badan Hukum; 3. Maksud Dan Tujuan; 4. Tempat Kedudukan;5. Bidang Usaha; 6. Modal; 7. Saham; 8. Organisasi Perseroan; 9. Kepegawaian; 10. Tata Kelola Perusahaan; 11. Tahun Buku, Rencana Kerja, Dan Laporan Keuangan; 12. Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih; 13. Penggabungan, Peleburan Dan Pengambilalihan; 14. Pembubaran Dan Likuidasi; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 9)
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pelayanan publik dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik; bahwa untuk menyederhanakan dan memudahkan pemberian pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Daerah telah membentuk unit pelayanan; bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan serta memudahkan koordinasi dengan instansi teknis lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan unit pelayanan terpadu yang saat ini masih berstatus kantor menjadi badan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Berisi Tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselonisasi Jabatan;
6. Kewenangan;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Upaya penanggulangan bencana di Provinsi Kalimantan Selatan dipandang perlu untuk lebih diefektifkan lagi, terutama pada tahap pencegahan dengan melibatkan peran serta semua pihak dalam rangka mengurangi resiko bencana, baik jumlah korban jiwa maupun harta benda.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi sehingga perlu dilakukan perubahan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan.
Ruang lingkup penanggulangan bencana dalam peraturan daerah ini meliputi bencana skala provinsi yang terjadi akibat: faktor alam; faktor nonalam; dan faktor sosial. Selain bencana sebagaimana dimaksud di atas, termasuk dalam ruang lingkup penanggulangan bencana menurut peraturan daerah ini adalah, keadaan bahaya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,dapat menjadi bagian dari bencana yang harus diberikan tindakan penanggulangan yang relevan. Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah membentuk BPBD, yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan dan ganti rugi diatur dengan peraturan gubernur.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf e dan lampiran huruf K angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka mewujudkan perlindungan lingkungan hidup daerah berkewajiban menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan peraturan daerah ini ditetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dengan jangka waktu 30 tahun. RPPLH dievaluasi 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD, yang materi muatannya berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. RPPLH menjadi dasar penyusunan RPPLH kabupaten/kota di Daerah. Hal-hal yang diatur meliputi Dasar Penyusunan Dan Ruang Lingkup RPPLH; Penetapan IKLH; Koordinasi dan Kerjasama; Monitoring dan Pelaporan; Pembiayaan; dan Peran Serta Masyarakat. RPPLH tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
17 halaman, penjelasan 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat