Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 40 Tahun 2017

Pedoman Pemberian Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Lingkungan Perumahan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Lingkungan Perumahan Umum, dengan ruang lingkup meliputi: kelompok sasaran dan persyaratan pemberian Bantuan PSU; tahapan pemberian Bantuan PSU; dan pendanaan. Tahapan Pemberian Bantuan PSU terdiri atas: usulan Permohonan pemberian Bantuan PSU; penetapan lokasi adalah lingkungan perumahan umum yang menerima Bantuan PSU; pelaksanaan pembangunan komponen fisik Bantuan PSU; dan Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Lingkungan Perumahan Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
26 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2017
Tanggal Berlaku
26 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No.40
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 594 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan