Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Lingkungan Perumahan Umum, dengan ruang lingkup meliputi: kelompok sasaran dan persyaratan pemberian Bantuan PSU; tahapan pemberian Bantuan PSU; dan pendanaan. Tahapan Pemberian Bantuan PSU terdiri atas: usulan Permohonan pemberian Bantuan PSU; penetapan lokasi adalah lingkungan perumahan umum yang menerima Bantuan PSU; pelaksanaan pembangunan komponen fisik Bantuan PSU; dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat