Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang memuat Ketentuan Umum; Program Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan; Pemetaan dan Pemutakhiran Nomenklatur Program dan Kegiatan; Pengendalian dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat