Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 017 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dilaksanakannya peluncuran Aplikasi e-LHKPN oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Desember 2017 yang menandakan penggunaan aplikasi dimaksud secara penuh mulai 1 Januari 2018, maka perlu dilakukan Penyesuaian tentang Tata cara penyampaian LHKPN dengan menggunakan aplikasi secara online; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 017 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 017 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : Secara online melalui aplikasi e-LHKPN pada website https://elhkpn.kpk.go.id/ dengan melakukan registrasi menggunakan Formulir e-Filling yang dapat di download pada Website dimaksud dan menyerahkan Formulir ke Tim Khusus Pengelola LHKPN pada Inspektorat Daerah; atau Mengisi formulir LHKPN format excel macro ke dalam media penyimpanan data, dan mengirimkan soft file-nya melalui surat elektronik (e-mail), Hard Copy-nya dapat disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Khusus Pengelola LHKPN pada Inspektorat Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi
Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan dan
Keselamatan Kerja dinilai sudah tidak sesuai dengan situasi dan
kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali;
bahwa dengan semakin berkembangnya harga bahan kimia, suku
cadang peralatan laboratorium serta biaya operasional pada Balai
Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan
Kerja, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap hal
dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ergonomi,
Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewenangan Pemungutan;
9. Wilayah Pemungutan;
10. Pendaftaran;
11. Penetapan Retribusi;
12. Tata Cara Pemungutan;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Sanksi Administratif;
15. Tata Cara Penagihan
16. Keberatan;
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
19. Kedaluwarsa Penagihan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Balai
Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Lembaran
Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2004 Nomor 60) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 50 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan disebutkan bahwa “Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi disusun oleh Instansi Kehutanan Provinsi, yang dinilai melalui konsultasi pada pihak dan disahkan oleh Gubernur. Untuk itu maka perlu ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013-2033.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2010; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2011; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut-II/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008
Peraturan ini menagtur tentang rencana kehutanan, yang mana ruang lingkupnya meliputi perencanaan kawasan hutan dan hutan di luar kawasan hutan dalam wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Selatan. Rencana Kehutanan bertujuan untuk menggambarkan indikasi spasial atau ruang perencanaan kehutanan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang akan datang terutama terkait dengan arahan konservasi, perlindungan dan rehabilitasi serta pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 050 TAHUN 2015
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan dan
hortikultura guna mendukung keberhasilan program
peningkatan ketahanan pangan, diperlukan penggunaan benih
yang unggul dan bermutu untuk melakukan budidaya tanaman
pangan dan hortikultura;
bahwa untuk menjamin penyediaan benih yang bermutu
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan
pengujian terhadap mutu produksi benih yang akan dijual atau
diedarkan oleh pengusaha/pedagang kepada petani
pengguna ;
bahwa setiap pengusaha/pedagang yang memanfaatkan
laboratorium pengujian dan membeli hasil produksi, dipungut
retribusi sebagai jasa pelayanan yang diberikan ;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan
daerah serta memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang
nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab yang ditujukan
untuk kemakmuran masyarakat di daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih
Tanaman Pangan dan Hortikultura;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; . Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Nomor 02 Tahun 1987 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Kewenangan Pemungutan;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Pendaftaran;
10. Penetapan Retribusi;
11. Tata Cara Pemungutan;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Sanksi Administrasi;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Keberatan;
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
17. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
18. Kedaluwarsa Penagihan;
19. Biaya Operasional;
20. Ketentuan Penyidika;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013
bahwa dalam rangka memenuhi hak-hak masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik perlu peningkatan kualitas dengan menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan
tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik; bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Pelayanan Publik, yang terdiri atas :
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP; 3. PEMBINA, PENANGGUNG JAWAB, PENYELENGGARA, DAN EVALUASI PELAYANAN PUBLIK; 4. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; 5. PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK; 6. PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI; 7. PERAN SERTA MASYARAKAT; 8. PENGAWASAN; 9. SANKSI; 10. KETENTUAN PERALIHAN; 11. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2013.
26 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 84 Tahun 2014
Pengadaan Barang/Jasa;Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 84, BD.2014/NO.84
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil ;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, berbunyi “Gubernur melaksanakan tahapan kegiatan Persiapan Pengadaan Tanah setelah menerima dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)” ;bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 024 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kepada Bupati/Walikota di Provinsi Kalimantan Selatan perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti ;bahwa agar tahapan kegiatan persiapan pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, berdaya guna, dan berhasil guna, dipandang perlu disusun suatu Pedoman Pelaksanaan ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/201;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Ruang Lingkup;Persiapan Pemajuan Penetapan Lokasi; Tata Cara Penetapan Lokasi;Pendelegasian Persiapan Pengadaan Tanah;Biaya Operasional Dan Biaya Pendukungan;Pengadaan Tanah Skala Kecil;Pengawasan, Pelaporan dan Evaluasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019
bahwa dalam rangka mewujudkan generasi penerus yang
sehat serta memiliki karakter, komitmen dan kompetensi
unggul guna melanjutkan pembangunan diperlukan penataan
kepemudaan secara menyeluruh agar pemuda mampu
berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan
nasional serta berdayasaing global dalam pelbagai kegiatan;
bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberdayaan dan
pengembangan kepemudaan merupakan kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
Telah diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Tentang Kepemudaan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
3. Perencanaan;
4. Penyelenggaraan Kepemudaan;
5. Organisasi Kepemudaan;
6. Prasarana dan Sarana;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Kerjasama;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Pendanaan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa mineral dan batubara sebagai sumberdaya alam yang
tidak terbarukan harus dikelola secara terarah, terpadu,
berdayaguna, berhasilguna dan berwawasan lingkungan, agar
dapat memberikan nilai tambah secara nyata bagi
perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat secara
berkeadilan;
bahwa pertambangan mineral dan batubara mempunyai
peranan yang penting dalam pembangunan Daerah, sehingga
perlu upaya pembaruan dan penataan kegiatan pengelolaan
dan pengusahaannya, dengan memperhatikan prinsip
lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan
Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika regulasi dan
kebutuhan mineral dan batubara, sehingga perlu dilakukan
penyusunan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 04
Tahun 2012;Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 28
Tahun 2013; Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 32
Tahun 2013; Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1
Tahun 2014; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi
Nomor 555.K/26/M.PE/1995; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi
Nomor 1211.K/008/M.PE/1995; Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral
Nomor 1453.K/29/MEM/2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, dan Asas;
3. Kewenangan dan Tanggungjawab;
4. Penguasaan;
5. Wilayah Pertambangan;
6. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Wiup);
7. Usaha Pertambangan;
8. Perizinan;
9. Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri, Pengendalian Produksi, dan Pengawasan Penjualan Mineral Dan Batubara;
10. Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Dan Batubara;
11. Reklamasi Dan Pascatambang;
12. Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat;
13. Hak Dan Kewajiban;
14. Penggunaan Tanah Untuk Usaha Pertambangan;
15. Usaha Jasa Pertambangan;
16. Pendapatan Daerah;
17. Data dan Sistem Informasi Pertambangan;
18. Penelitian dan Pengembangan;
19. Pendidikan dan Pelatihan;
20. Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan;
21. Insentif dan Disinsentif;
22. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
23. Larangan dan Sanksi Administrasi;
24. Ketentuan Pidana;
25. Ketentuan Peralihan;
26. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
48 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Dinas Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Dinas Sosial perlu perumusan Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan perlunya perumusan tugas, fungsi dan uraian tugas setiap Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Dinas Sosial.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Dinas Sosial Daerah berisi tentang: Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama dan Pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor dan Pajak Air Permukaan merupakan sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
dipandang perlu melakukan pengaturan kembali terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang mengatur mengenai pajak daerah; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (5), Pasal 12 ayat (3) Pasal 19 ayat (6) dan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Pajak Daerah; Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Keberatan Dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Adminstrasi; Bagi Hasil Pajak; Insentif Pemungutan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat