Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Ruang Lingkup;Persiapan Pemajuan Penetapan Lokasi; Tata Cara Penetapan Lokasi;Pendelegasian Persiapan Pengadaan Tanah;Biaya Operasional Dan Biaya Pendukungan;Pengadaan Tanah Skala Kecil;Pengawasan, Pelaporan dan Evaluasi;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat