Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa perlu perumusan Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan perlunya perumusan tugas, fungsi dan uraian tugas setiap Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa berisi tentang: Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
23
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 096 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 14 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 101 Tahun 2019; Permendagri Nomor 8 Tahun 2020; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 yang memuat:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 096 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2), Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease
2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman
yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas
sistem keuangan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
melakukan pengutamakan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan
penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus' Disease 2019 (Covid-19) danj atau menghadapi an caman yang membahayakan perekonomian nasional serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana 8agi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PERPPU Nomor 1
Tahun 2020; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tabun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2028; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2019; Pergub Kalsel Nomor 092 Tahun 2012 sebagaimana telah diubab beberapa kali, terakhir dengan Pergub Kalsel Nomor 071 Tahun 2018 ; Pergub Kalsel Nomor 0105 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 056 Tahun 2019; Pergub Kalsel Nomor 090 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 013 Tahun 2020, Nomor 015 Tahun 2020, Nomor 025 Tahun 2020 dan Nomor 026 Tahun 2020 diubah yaitu Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan 2 terkait Pendapatan Daerah, menjadi: Pendapatan Asli Daerah Rp3.214.491.040.000,00, Pendapatan Transfer Rp3.011.224.336.953,00 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 83.397.100.000,00 sehingga Jumlah Pendapatan Rp6.309.112.476.953,00. Belanja Daerah menjadi: Belanja Tidak Langsung Rp4.076.942.008. 774,00 dan Belanja Langsung Rp2.582. 170.468. 179,00 sehingga Jumlah Belanja Rp6.659.112.476.953,00. (Defisit) (Rp350.000 .000.000 ,00)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Aparatur Sipil Negara yang kuat, kompak dan bersatu
padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki
kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan
tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi
masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan kode etik
dan kode perilaku.
Untuk mewujudkan Aparatur Sipil di Lingkungan
Provinsi Kalimantan Selatan yang berintegritas, profesional,
akuntabel, dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan
yang baik, serta untuk menegakan kode etik perilaku, perlu
didukung dengan kebijakan di Daerah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu
landasan Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yaitu kode
etik dan kode perilaku yang perlu diatur dalam Peraturan
Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 11 Tahun 2016; Pergub Kalsel Nomor 095
Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang memuat Ketentuan Umum; Nilai–Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Bagi ASN; Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku; Hak dan Kewajiban Terlapor, Pelapor/Pengadu, dan Saksi; Sanksi; Keputusan Majelis Kode Etik dan Kode Per;Ilaku; Pengendalian dan Pengawasan; Pendanaan; Kelengkapan Administrasi Penegakan Kode Etik; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
26 hlm; Lampiran 13 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dan adanya usulan RevisijPerubaan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2020 dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penangangan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVlD-19) danj atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakan Perekonomian Nasional danjatau
Stabilitas Sistem Keuangan, Pemerintah Provinsi Kalimantan
Selatan melakukan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan
alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 200; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PerPPU omor 1
Tahun 2020; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tabun 2018; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2019; Pergub Kalsel Nomor 092 Tahun 2012 sebagaimana telah diubab beberapa kali, terakhir dengan Pergub Kalsel Nomor 071 Tahun 2018 ; Pergub Kalsel Nomor 0105 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 056 Tahun 2019; Pergub Kalsel Nomor 090 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 013 Tahun 2020; Nomor 015 Tahun 2020 dan Nornor 025 Tahun 2020 diubah yaitu Ketentuan Pasal 1 angka 2 terkait Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Mengubah Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka mengakomodir usulan revisi DPA-SKPD
dari beberapa SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan dan regulasi mengenai antisipasi dan
penanganan dampak penularan COVID-19, perlu dilakukan
penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2028; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Permendagri
Nomor 120 Tabun 2018; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2019; Pergub Kalsel Nomor 092 Tahun 2012 sebagaimana telah diubab beberapa kali, terakhir dengan Pergub Kalsel Nomor 071 Tahun 2018 ; Pergub Kalsel Nomor 0105 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 056 Tahun 2019; Pergub Kalsel Nomor 090 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 013 Tahun 2020 dan Nomor 015 Tahun 2020 diubah sebagai berikut:
Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan diubah sehingga keseluruhan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Mengubah Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Dinas Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Dinas Sosial perlu perumusan Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan perlunya perumusan tugas, fungsi dan uraian tugas setiap Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Dinas Sosial.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Dinas Sosial Daerah berisi tentang: Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
32
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah perlu perumusan Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan perlunya perumusan tugas, fungsi dan uraian tugas setiap Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004: Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah berisi tentang: Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
25
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Nomor 0157 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 0157 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi potensi daerah di bidang seni dan budaya, perlu didukung unit pelaksana yang tepat sasaran, ukuran, dan tepat fungsi. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor 0157 Tabun 2017 tentang
Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Kalimantan Selatan sudab tidak sesuai dengan
kondisi saat ini dan perlu diubah, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubaban Atas Peraturan
Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 0157 Tahun 2017
tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendikbud Nomor 47
Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 ebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Prov. Kalsel Nomor 11 Tahun 2016;Pergub Kalsel Nomor 072 Tahun 2016; Pergub Kalsel Nomor 0127 Tahun 2017.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan
Nomor 0157 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit PelaksanaTeknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan diubah yaitu Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, terdiri atas:
Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Kelas A;
Museum Lambung Mangkurat Kelas B; dan
Taman Budaya Kelas A. Susunan organisasi Taman Budaya terdiri atas: Sub Bagian Tata Usaha;
Seksi Pelestarian Seni Budaya;
Seksi Penyelenggaraan Seni Budaya; dan
KelompokJabatan Fungsional. Menambah ketentuan Pasal 14A tentang tugas dan uraian tugas Seksi Pelestarian Seni Budaya dan Pasal 14 B tentang tugas dan uraian tugas Seksi Penyelenggaraan Seni Budaya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Mengubah Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan
Nomor 0157 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit PelaksanaTeknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2020
PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0104 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil,Pegawai Tidak Tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 104 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan kepastian hukum
pelaksanaan perjalanan dinas di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan, terutama berkaitan dengan hak
dan kewajiban serta penatausahaan keuangan daerah, perlu
diatur mengenai pedoman perjalanan dinas. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 0104 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga
Kontrak serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014 ; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 59 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi yang memuat
Ketentuan Umum; Jenis, Pelaksana, dan Klasifikasi Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Jabatan; Perjalanan Dinas Pindah; Tata Cara Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pembatalan Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Mencabut Peraturan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor 0104 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas bagi
Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak serta Pihak
Lain di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 104) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun
2016 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 0104 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan
Tenaga Kontrak serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat