Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 34 Tahun 2020

Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 013 Tahun 2020, Nomor 015 Tahun 2020, Nomor 025 Tahun 2020 dan Nomor 026 Tahun 2020 diubah yaitu Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan 2 terkait Pendapatan Daerah, menjadi: Pendapatan Asli Daerah Rp3.214.491.040.000,00, Pendapatan Transfer Rp3.011.224.336.953,00 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 83.397.100.000,00 sehingga Jumlah Pendapatan Rp6.309.112.476.953,00. Belanja Daerah menjadi: Belanja Tidak Langsung Rp4.076.942.008. 774,00 dan Belanja Langsung Rp2.582. 170.468. 179,00 sehingga Jumlah Belanja Rp6.659.112.476.953,00. (Defisit) (Rp350.000 .000.000 ,00)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
BD.2020/No.34
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan