Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud, sehingga perlu adanya Perubahan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA
USAHA, berisi tentang : Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha terlampir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
71 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa agar pelaksanaan rencana pembangunan daerah berjalan efektif, efisien dan terarah serta mempunyai sasaran, maka diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa RPJMD disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, serta Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik;
Bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang termuat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021-2026;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021-2026 Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Kedudukan RPJMD;
Maksud dan Tujuan;
Sistematika;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022.
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan sumber dana kegiatan Dana Alokasi Khusus (OAK) dan usulan Revisi/Perubahan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2022 dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 070 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN ANGGARAN 2022.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2021.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Banjarbakula Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Banjarbakula Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0155 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0106 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Banjarbakula Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, Dengan Sistematika :
Ketentuan Umum;
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.34/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2017; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Pengakuan Masyarakat Hukum Adat;
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat;
Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat;
Tugas dan Wewenang;
Lembaga Adat;
Penyelesaian Sengketa;
Sistem Informasi;
Peran Serta Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
26 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghindari adanya tumpang tindih
pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) di Provinsi Kalimantan Selatan dan menindaklanjuti
ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta hasil Rapat
Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (RAKORWASDA) dan hasil Rapat Koordinasi
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Nasional
(RAKORWASDANAS) Tahun 2014 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2015 ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 21
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08
Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 075
Tahun 2013;
Peraturan Gubernur Tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2015, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Program Kerja Pengawasan Tahunan ( PKPT ) Tahun 2015;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Perkebun di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/2/2010 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, bahwa ketentuan
mengenai Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun ditetapkan oleh Gubernur;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penetapan Harga
Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Menteri Pertanian Nomor 60/ Kpts/ KB.510/2/1998;Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/KB.510/2/1998 dan Nomor 01/SKB/M/II/1998;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 / Permentan /
ar.140/2/2007;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/2/2010;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Perkebun di Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan, dan Ruang lingkup;Tim Penetapan Harga TBS Dan Kelompok Kerja;Tata Cara Penetapan Harga;Hak Dan Kewajiban;Pembinaan Dan Pengawasan;Pembiayaan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah;
Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah;
Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah;
Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah;
Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah;
Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah;
Monitoring dan Evaluasi;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
49 Halaman; Lampiran 23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan sistem pendidikan.
Pasal 18 ayat (2) huruf f, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, menyatakan bahwa kebijakan daerah bidang pendidikan dituangkan dalam peraturan daerah di bidang pendidikan, serta dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 17, Pasal 236 dan Lampiran Huruf A, Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: kewenangan; Pengelolaan Pendidikan; Standar Pelayanan Minimal pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; kurikulum muatan lokal; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; perizinan pendidikan; sistem informasi pendidikan; pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; kerja sama; peran serta masyarakat; pembiayaan; sanksi administrasi; dan sanksi pidana.
Setiap pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang secaranyata berulang-ulang dan berkualifikasi melanggar ketentuan atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, selain diancam sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Perda ini diancam pula pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Setiap orang dan/atau penyelenggara pendidikan yang melanggar atau memberikan informasi yang tidak benar terhadap persyaratan pendirian satuan pendidikan dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (5) selain diancam sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diancam pula pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini: Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2002 tentangBadan Pertimbangan Pendidikan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendidikan Al-Quran; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendidikan; dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
59 halaman, penjelasan 25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2016
Irigasi merupakan modal utama dalam upaya
peningkatan kemampuan produksi pertanian dalam
rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan
masyarakat melalui kesinambungan ketersediaan air dan
penggunaan air secara efektif dan efisien di Daerah. Penggunaan air irigasi di Provinsi Kalimantan
Selatan masih belum sesuai dengan tujuan dan fungsi
penyelenggaraan irigasi sehingga perlu dilakukan
pengaturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Darah memiliki wewenang dan tanggung jawab di bidang
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Nomor 10
Tahun 2009 tentang Irigasi di Provinsi Kalimantan
Selatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum
saat ini, sehingga harus diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 12/PRT/M/201; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Irigasi, dengan ruang lingkup meliputi: kelembagaan pengelolaan irigasi; pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; pengelolaan air irigasi; pengelolaan aset irigasi; koordinasi pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan; kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; pembiayaan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; dan sanksi pidana. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 huruf a sampai dengan huruf i dan Pasal 81
huruf a sampai dengan huruf e, diancam dengan pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah). Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin penggunaan air
irigasi yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Irigasi di Provinsi
Kalimantan Selatan dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya
berakhir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009
tentang Irigasi di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9); dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam Kanan (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
41 halaman, penjelasan 11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat