PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 98 tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2021, terdapat kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PPMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Mengingat 1% anggaran berkenaan untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentangBantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang seta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450} sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Meniteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun.2007.Nomor 18).
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 Nomor 5).
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2019 Nomor 98) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BupatiSumbawa Nomor 8 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 8);
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 98 TAHUN 2020
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan , Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1282 Tahun 2017, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1304 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2018, meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa dengan kebijakan Pemerintah Daerah; b. prinsip penyusunan APBDesa; c. kebijakan penyusunan APBDesa; d. teknis penyusunan APBDesa; dan e. hal-hal khusus lainnya. Penyusunan rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2018, berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
-
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan yang berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh masyarakat yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip komersial karena dapat disediakan pula oleh sektor swasta. Agar kegiatan usaha dan pelayanan sebagaimana dimaksud huruf a dapat terlayani secara optimal, serta mampu meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan partisipasi dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan berupa retribusi jasa usaha. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa yang mengatur retribusi jasa usaha sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 32 Tahun 2004, , UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 6 Tahun 1986 tentang Biaya Pemeriksaan Kesehatan Kuda Penarik Dokar/Gerobaksebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 5 Tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 6 Tahun 1986 tentang Biaya Pemeriksaan Kesehatan Kuda Penarik Dokar/Gerobak;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 12 Tahun 1997 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 36 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 1997 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun2001 Nomor46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 357);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1999 Nomor 7);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor36, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 348);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 33 Tahun 2001 tentang Retribusi PendaftaranTernak(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor42, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 354);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 356);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten SumbawaTahun 2002 Nomor46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 372);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten SumbawaTahun 2002 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 374), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten SumbawaTahun 2007 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 521);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor17Tahun 2005tentang Retribusi Kartu Identitas Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten SumbawaTahun 2005 Nomor17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 465);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor18Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Transportasi Laut (Lembaran Daerah Kabupaten SumbawaTahun 2005 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 466);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten SumbawaTahun 2005 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 467); dan
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Dibidang Perhubungan Laut (Lembaran Daerah Kabupaten SumbawaTahun 2005 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 468);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pelaksanaan pemungutan dan pembayaran retribusi termasuk penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupa
- Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur lebih lanjut denganPeraturan Bupati
- Ketentuan tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur lebih lanjut oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan.
64
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2020
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendaptan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
-bahwa memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020, terdapat kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan berdasarkan lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 {Covid-
19), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2436/SJ, tanggal 17 Maret 2020, tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instruksi Bupati Sumbawa Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Pelaksanaan Kegiatan/Pengadaan Barang Dan Jasa Serta Pencairan Belanja Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Surat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Nomor 481.2/240/Disos/2020 tanggal 27 Februari 2020 hal Mohon pergeseran dan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubemur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Togas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubemur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rancangan Peraturan Kepala Daerah. tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 15 Tahun 2020; dan
-bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan ini mengatur dan menetapkan perubahan keempat atas peraturan bupati No 56 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Sumbara TA 2019 yang terdiri dari 2 (dua) pasal Perubahan mengatur mengenai:
- PASAL I : Beberapa ketentuan dalam La.mpiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- PASAL II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
tidak ada
tidak ada
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 6 (ENAM) PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2001 tentangSumber Pendapatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan mengenai Desa, sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa sebagai berikut:
a. Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 329);
b. Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 331);
c. Nomor 9 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 332);
d. Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 20);
e. Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 563); dan
f. Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 565);
6 (enam) Peraturan Daerah dimaksud dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 27 Juli 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa sebagai berikut:
a. Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 329);
b. Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 331);
c. Nomor 9 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 332);
d. Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 20);
e. Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 563); dan
f. Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 565).
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2022
peta jalan (Road map) Pengendalian implasi daerah tahun 2022-2024
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Jalan (roadmap) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
a. bahwa pentingnya pengendalian inflasi sebagai salah satu tumpuan perekonomian dalam berbagai sektor agar inflasi dapat terjaga
b. bahwa Roadmap merupakan langkah penting dan upaya pengendalian inflasi daerah, mengingat pengendalian inflasi memiliki dampak yang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
c. bahwa dalam pembuatan Roadmap sangat membutuhkan bantuan dan sinergitas serta dukungan seluruh tim TPID dan perangkat Daerah agar sesuai d. dengan RPJMD sebagai acuan dalam pengendalian inflasi
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan (Roadmap) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022-2024
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tengggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655)
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6773);
3. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1010/PMK.010/2021 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022,Tahun 2023, dan Tahun 2024;
5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota
Perbub ini mengatur meteri pokok tentang Peta Jalan (Roadmap) Pengendalian lnflasi Daerah Tahun 2022-2024 merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah maupun instansi terkait dalam melaksanakan pengendalian Inflasi di Kabupaten Sumbawa selama 3 (tiga) tahun., terdiri dari 5 pasal, dengan uraian sebagai berikut.
1. Pasal 1 terkait diefinisi atau ketentuan umum;
2. Pasal 2 terkait petas jalan merupakan pedoman bagi perangkat daerah;
3. Pasal 3 terkait Road Map Pengendalian Imflasi daerah 2022-2024;
4. Pasal 4 terkait Pembiayaan Pelaksanaan Peta jalan;
5. Pasal 5 terkait mulai berlakunya perbub.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
-tidak ada
-tidak ada
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 7 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur Negara - PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 47 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAW A
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 47 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAW A
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 47 Tahun 2008, perlu diubah, khususnya terkait dengan jadwal pengunaan pakaian dinas;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 53 Tahun 2010;
Permendagri No. 60 Tahun 2007;
PERBUP Sumbawa No. 47 Tahun 2008.
1. Ketentuan Pasal 12 diubah;
2. Ketentuan Lampiran I I diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 7 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 47 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2020
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoma Pengelolaan Keuangan BLUD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kaidah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, perlu diatur pedoman pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
41 ayat (2), Pasal 64 ayat (3), Pasal 73, Pasal 85, Pasal 87 ayat (5), Pasal 91 ayat (6), Pasal 94, Pasal 96 dan Pasal 99
ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Pasal 1058 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara .Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 Pasal 10 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 74) bagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomoer 42/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 588); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 103 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 Nomor 103).
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA, yang terdiri atas 61 Pasal dari X Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Struktur Anggaran, Bab V Perencanaan dan Penganggaran, Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan, Bab VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban, VIII Pembinaan dan Pengawasan, Bab IX Ketentuan Lain-lain, Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
66 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2018
APBD-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran 2018, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017.
APBD TA 2018 semula berjumlah Rp1.666.796.477.639,00 bertambah sejumlah Rp107.095.755.740,61 sehingga menjadi Rp1.773.892.233.379,61 dengan rincian sebagai berikut: 1. Jumlah Pendapatan setelah perubahan menjadi Rp1.630.984.783.039,00 2. Jumlah Belanja setelah perubahan menjadi Rp1.773.892.233.379,61 3. Surplus/Defisit (Rp142.907.450.340,61) 4. Pembiayaan : a. Jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp142.907.450.340,61 b. Jumlah pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp0,00 c. Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp142.907.450.340,61 d. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN PADA BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KABUPATEN SUMBAW A
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan di Kabupaten Sumbawa dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu adanya standar pelayanan pa d a Ba da n Ke l uarga B ere ncan a d a n
Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Sumbawa
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 96 Tahun 2012, Perda Kab. Sumbawa No. 3 Tahun 2008, Perda Kab. Sumbawa No. 9 Tahun 2013, Perda Kab. Sumbawa No. 25 Tahun 2008.
Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Komponen standar pelayanan meliputi jenis pelayanan, dasar hukum, persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk, dan pengelolaan pengaduan, saran dan masukan. Kepala Badan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penerapan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan. Penerima Layanan berhak menyampaikan pengaduan penyelenggara layanan atas penyelenggaraan pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan berdasarkan prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat