Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat