TANDAR PELAYANAN MINIMAL SUB URUSAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DIKABUPATEN SUMBAWA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum diKabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun
2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan
Kabupateri/Kota, maka perlu disusun Peraturan Bupati
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-
daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar
Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan
Kabupaten/Kota;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan. Hak Pegawai. Negeri
Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Tekhnis Operasional dan Pengharagaan Satuan Polisi
Pamong Praja; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentuk:an dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa
Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembe-ntukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor
15 Tahun 2018 tentang Ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa
Nomor 1 Tahun tetang Perubahan Kedua Rencana Pembangunan jangka menengahdaerah Kabupaten sumbawa 2016-
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sumbawa Tahun 2020; Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa
Peraturan ini mengatur dan menetapkan tentang Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Dikabupaten Sumbawa, yang terdiri dari VIII Bab dan 14 Pasal, dengan rincian Bab Sebagai Berikut:
- BAB I Ketentuan Umum;
- BAB II Mutu Pelayanan Dasar
- BAB III Kriteria Penerima
- BAB IV Tata Cara Pemenuhan Standar
- BAB V Pembiayaan
- BAB VI Pelaporan
- BAB VII Pembinaan Dan Pengawasan
- BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
Perbu. No 32 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Pelayanan minimal bidang ketertiban umum, Ketentraman masyarakt dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabuapten Sumbawa
tidak ada
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 8 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa perlu diubah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014, Permendagri No. 82 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 621), diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1) huruf p Pasal 35 dihapus, dan ayat (2) huruf f Pasal 35 diubah, Ketentuan Pasal 74 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2012
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Perubahan APBD TA 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran 2012, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 27 Tahun 2009;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 6 Tahun 1988;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 69 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 2 Tahun 2012;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 22 Tahun 2011;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 53 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 4 Tahun 2011.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 semula berjumlah Rp. 817.324.169.486,09 bertambah sejumlah Rp. 121.227.654.900,46 sehingga menjadi Rp. 938.551.824.386,55.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 9 TAHUN 2012 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya serta harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya;bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2005 tentang Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengaturan bangunan gedung sehingga perlu diganti;
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomro 69 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 36 Tahun 2005;
Peraturan ini megatur tentang bangunan gedung antara lain Fungsi dan Klasifikasi Bagunan Gedung; Pesyaratan Bagunan Gedung; Penyelenggaraan Bagunan Gedung; Tim Ahli Bagunan Gedung; Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bagunan Gedung; Pembinaan dan Ketentuan Peralihan; ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2005 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 461), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Bangunan Gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
77
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2021
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH Kabupaten sumbawa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentauan Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman
Umum Penetapan indikator Kinerja Utama di lingkungan
Instansi Pemerintah, Bupati menetapkan indikator kinerja
utama dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655};
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851};
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman
Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan
Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birckrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja,
dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1842),
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 31 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016
Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sumbawa Nomor 571);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 641)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa
Nomor 694};
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA. Terdiri dari IV Bab dan 8 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tujuan, Bab III Pembinaan dan Pengawasan, Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
-
-
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang E-PENGADAAN LANGSUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa dengan metode pengadaan langsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, perlu untuk menerapkan pengadaan langsung secara elektronik.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur tata cara pengadaan barang/jasa menggunakan e-Pengadaan Langsung. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang /jasa yang menggunakan metode Pengadaan Langsung. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pengadaan barang/jasa yang menggunakan metode pengadaan langsung di Kabupaten Sumbawa. Pengguna e-Pengadaan Langsung terdiri atas: a. PA/KPA; b. PPK; c. PejabatPengadaan;dan d. penyedia barang/ jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2015
Pariwisata dan Kebudayaan - LEMBAGA ADAT TANA SAMAWA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA ADAT TANA SAMAWA
ABSTRAK:
Tau dan Tana Samawa merupakan bagian dari bangsa/negara Indonesia memiliki nilai-nilai luhur sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia yang dapat memperkaya Wawasan Nusantara dan dapat dijadikan pedoman hidup Tau Samawa secara turun temurun dan nilai-nilai luhur warisan para leluhur tersebut harus dipraktekkan dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kesadaran menjaga dan melestarikan serta mengembangkan nilai-nilai luhur tersebut, maka Tau Samawa sebagai pemilik Tana Samawa membentuk Lembaga Adat untuk melindungi dan mengayomi Tau dan Tana Samawa menuju masyarakat yang religius, modern dan demokratis yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai-nilai dasar Tau Samawa Adat Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014.
- LATS berasaskan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam Adat Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah.
- LATS merupakan organisasi sosial kemasyarakatan adat yang bersifat kekeluargaan dan tidak berafiliasi kepada organisasi apapun serta bersifat terbuka dan toleran.
- Setiap orang yang tinggal dan menetap di Tana Samawa tanpa memandang asal usul, suku bangsa, ras dan agama, selama mereka menjunjung tinggi, menghormati dan menghargai adat istiadat dan budaya Samawa mendapat perlindungan secara adat karena bagian dari masyarakat Sumbawa.
- Kesultanan dan LATS tidak berafiliasi dengan organisasi, lembaga dan partai politik manapun.
LATS bertujuan :
a. melestarikan dan mempertahankan nilai-nilai budaya Tau dan Tana Samawa.
b. melindungi dan memelihara harta kekayaan adat istiadat Tau dan Tana Samawa yang mempunyai nilai sejarah baik bergerak maupun tidak bergerak.
c. melakukan pengembangan budaya dan adat istiadat Tau dan Tana Samawa yang terencana, terpadu dan terarah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 23 Tahun 2007 tentang Lembaga Adat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang dan diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LATS.
- Struktur organisasi dan kepengurusan LATS diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LATS.
- Tata cara pengambilan keputusan Mudzakarah Rea diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LATS.
- Tata cara pengambilan keputusan Mudzakarah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LATS.
- Mekanisme penggantian pengangkatan serta penobatan Sultan diatur dengan Peraturan LATS.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas-tugas dan tanggung jawab Riwa Batang diatur dalam Peraturan LATS.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang REGISTRASI DAN PENGARTUAN TERNAK
ABSTRAK:
Ternak besar seperti sapi, kerbau dan kuda merupakan komoditi strategis bagi masyarakat di Kabupaten Sumbawa. Untuk mendukung proses pembangunan peternakan dan kesehatan hewan, perlu tersedia data ternak besar yang valid dan akurat untuk menjamin dan melindungi hak kepemilikan ternak besar dan sebagai dasar membuat keputusan dan kebijakan dalam pembangunan daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 2013, PERMENTAN No. 16 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Registrasi dan Pengartuan Ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran Registrasi dan Pengartuan Ternak, Objek, Subjek dan Waktu Registrasi dan Pengartuan Ternak, Registrasi dan Pengartuan Ternak, Sanksi Administrasi, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2016
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro, pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro didelegasikan kep ada pemerintah d aerah kabupaten/kota;
b. Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 412.23/3086/PMD t a nggal 23 Ap r i l 20 1 4 pe r ihal Penetapan Satuan Kerj a Perangkat Daerah Sebagai Pembina dan Pengawas Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro;
c. Untuk memberikan kepastian terhadap pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Mikro yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin dan/atau berpendapatan rendah, perlu diatur pedoman pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro;
d. Berdasarkan p ertimbangan s ebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 1 Tahun 2013;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 38 Tahun 2007;
PER OJK No. 14/POJK.05/2014.
Ketentuan Umum; Pembinaan dan Pengawasan; Pemeriksaan; Evaluasi atas Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
-
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat