Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kesehatan - TATA CARA PEMBIAYAAN DAN BESARNYA JASA PELAYANAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN SUMBAWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBIAYAAN DAN BESARNYA JASA PELAYANAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
a. Untuk tertib administrasi, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan dana Jaminan Kesehatan Nasional, p erl u d i tetapkan t at a c ar a pembiayaan d an besarnya jasa pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kabupaten Sumbawa;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembiayaan dan Besarnya Jasa Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Sumbawa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 40 Tahun 2004;
UU No. 36 Tahun 2009;
UU No. 24 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 101 Tahun 2012;
Perpres No. 12 Tahun 2013;
Perpres No. 32 Tahun 2014;
PERMENKES No. 19 Tahun 2014;
PERMENKES No. 28 Tahun 2014;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2012.
Ketentuan Umum; Tata Cara Pembiayaan Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 5 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - JADWAL KERJA PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL KERJA PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. Untuk memantapkan jadwal kerja perencanaan, penganggaran dan pelaporan kegiatan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Ja ngka Me nengah D a erah ( RPJMD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2016-2020, perlu mengatur jadwal kerja perencanaan, penganggaran dan pelaporan kegiatan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Jadwal Kerja Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 39 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 8 Tahun 2008;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 18 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 31 Tahun 2010;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 6 Tahun 2015;
PERBUP Sumbawa No. 26 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Jadwal Kerja Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan Kegiatan Pemerintah Daerah; Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
-
-
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 4 Tahun 2016
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PEN JABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PEN JABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Memperhatikan perkembangan dalam pelaksanasn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabu paten Sumbawa Tahun Anggaran 2016, terdapat kegiatan yang mendesak untuk d i laksanalam berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resort Sumbawa Nomor B/411/II/2016 tanggal 4 Februari 2016 perihal permohonan pencairan dana hibah, Surat Komandan Kodim 1607/Sumbawa Nomor B/65/ I I /2016 tanggal 4 Februari 2016 perihal permohonan dukungan dana, Su rat Komandan Subdenpom IX/2- 1 Su mbawa Nomor B/09/ I I /2016 t anggal 4 Fe bruar i 2 0 16 p er ihal mohon dukungan dana dan BBM, Surat Ketua Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Pondok Pesantren Modern Internasional "Dea Malela" tanggal 4 Februari 2016 perihal membantu biaya pelaksanaan dalam rangka kedatangan Presiden Republik I ndonesia u n tu k P eletakan B at u P er tama Masjid d a n Peresmian Kompleks Pondok Pesantren Modern Internasional "Dea Malela" di Desa Pemangong pada tanggal 9 Februari 2016, dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 916/113/APP dan LPBJP/2016 tanggal 3 Februari 2016 perihal Permohonan Revisi DPA Kegiatan TA 2016;
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, p ergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan untuk selanjutnya di tampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan h uruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 17 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 6 Tahun 1988;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 69 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 2 Tahun 2012;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 13 Tahun 2015;
PERBUP Sumbawa No. 62 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 62) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 4 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PEN JABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAERAH DAN BARANG MILIK DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAERAH DAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. Dalam rangka penyelesaian kerugian d a erah, pe r lu menetapkan tat a car a pelak san san tu gas Maj elis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Keuangan Daerah dan Barang Milik Daerah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan u ntuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah dan Barang Milik Daerah.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 53 Tahun 2010;
PP No. 27 Tahun 2014;
Permendagri No. 5 Tahun 1997;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 17 Tahun 2007;
PER BPK No. 3 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 22 Tahun 2002;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 18 Tahun 2007.
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - TUN JANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUN JANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta dalam rangka untuk meningkatkan kelanc aran tugas dan k inerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah K a bupaten S umbawa, p er lu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 58 Tahun 2005;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 18 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 60 Tahun 2015
desa - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
UU No. 69 Tahun 1958, UU No 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Perpres No. 137 Tahun 2015, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permenkeu No. 93/PMK.07/2015, Perda Kab. Sumbawa No. 1 Tahun 2015
Perbup ini menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2015. Rincian Dana Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai prioritas yang ditetapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 57 Tahun 2015
desa - PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016.
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Perda Kab. Sumbawa No. 59 tahun 2014, Perbup Kab. Sumbawa No. 59 tahun 2014, Perda Kab. Sumbawa No. 10 tahun 2015, Perda Kab. Sumbawa No. 11 tahun 2015, Perda Kab. Sumbawa No. 12 tahun 2015, Perda Kab. Sumbawa No. 60 tahun 2015.
1. Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2016, meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
b. prinsip penyusunan APB Desa;
c. kebijakan penyusunan APB Desa;
d. teknis penyusunan APB Desa; dan
e. hal-hal khusus lainnya.
2. Penyusunan rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2016 berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
3. Uraian pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2016 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
-
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Desa - PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Pedoman untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 43 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2014;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
PERBUP Sumbawa No. 11 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APB Desa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
-
-
71
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Desa - PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DESA
ABSTRAK:
a. Untuk mewujudkan tertib administrasi dan fisik barang milik desa, perlu diatur pedoman pengelolaan barang milik desa;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Desa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 43 Tahun 2014;
Permendagri No. 4 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Pengelolaan Barang Milik Desa; Pejabat Pengelola Barang Milik Desa; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
-
-
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2007
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa didesa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu) menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1665); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang’ Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9958) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA, yang terdiri atas II Pasal perubahan ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 17 TAHUN 2015
Tidak Ada
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat