Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2016, terdapat kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan berdasarkan Telaahan Staf Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Sumbawa tanggal 11 April 2016 perihal Pendanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Surat Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sumbawa Nomor 050/868.a/Diknas/2016 tanggal 4 Mei 2016 perihal Permohonan Revisi DPA Tahun Anggaran 2016, Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Nomor 050/2286/Dikes/V/2016 tanggal 17 Mei 2016 perihal Permohonan Revisi DPA-SKPD DAK Non Fisik Tahun 2016, Surat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Nomor 550/034/Dishubkominfo/2016 tanggal 23 Mei 2016 perihal Mohon Persetujuan Revisi DPA TA. 2016, Surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 050/225/PPS tanggal 31 Mei 2016 perihal Perubahan DPA, dan Surat Sekretaris Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Sumbawa Nomor 10/769/DPPK/2016 tanggal 06 Juni 2016 perihal Mohon revisi anggaran dan berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Perda Kab. Sumbawa No. 13 Tahun 2015, Perbup Sumbawa No. 62 Tahun 2015
Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 62) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa :
a. Nomor 4 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016
b. Nomor 10 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 10);
c. Nomor 11 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 11); dan
d. Nomor 13 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 13).
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 15 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - STANDAR PELAYANAN PADA KECAMATAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN PADA KECAMATAN
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sumbawa, perlu adanya standar pelayanan pada kantor kecamatan;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Und ang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan pada Kecamatan.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 25 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 19 Tahun 2008;
PP No. 96 Tahun 2012;
PERMEN PAN-RB No. 15 Tahun 2014;
Permendagri No. 4 Tahun 2010;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 5 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2013;
PERBUP Sumbawa No. 23 Tahun 2012.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Komponen Standar Pelayanan; Pelaksanaan dan Penerapan; Pengaduan; Ketentuan Penutup; Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
-
-
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 14 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 67 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 67 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
a. Untuk menyesuaikan pengaturan mengenai pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak
daerah dan retribusi daerah pada Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 67 Tahun 2010 t entang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Da ersh d a n Re t r ibusi D aerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa, perlu diubah;
b. Berdasarkan p ertimbangan s ebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumbawa tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 67 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
UU No. 69 tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 69 Tahun 2010;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 18 Tahun 2007;
PERBUP Sumbawa No. 67 Tahun 2010.
Ketentuan Penjelasan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 67 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 67, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 452) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 14 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 67 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2016
APBD - PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAW A NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PEN JABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2016, terdapat kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan DIKTUM KESEMBILAN Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di wilayahnya masing-masing, Keputu san Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-152/A/JA/ 10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia, , Surat Edaran Menteri Keuangan R I Nomor SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan/Pemotongan Dana Alokasi Khusus Fisik Secara Mandiri Tahun Anggaran, Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa Nomor 900/328/HUTBUN/2016 tanggal 21 Maret 2016 perihal Mohon Perubahan DPA mendahului APBDP sehubungan dengan keluarnya Juknis DAK Kehutanan 2016, Surat Kepala Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Nomor 915/524/BPM-LH/2016 tanggal 8 April 2016 perihal Mohon revisi DPA, Surat Plh. Ketua Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 276/BPBD/2016 tanggal 21 April 2016 perihal Mohon Dana Siap Pakai (DSP), Surat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumbawa Nomor 800/795/BKD/2016 tanggal 9 Mei 2016 perihal Laporan, dan Surat Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Sumbawa Nomor 006-2304-F tanggal 8 Maret 2016 perihal Pengajuan Biaya Jamnas Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2015, Perbup Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II P eraturan Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggsran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 62) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa:
a. Nomor 4 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 4);
b. Nomor 10 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 10); dan
c. Nomor 11 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 11).
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mempermudah pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, perlu disusun pedoman pelaksanaan;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 43 Tahun 2014;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 2 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Jenis Pemilihan Kepala Desa; Persiapan Pemilihan; Pencalonan; Pemungutan Suara; Penetapan; Pengawasan dan Monitoring; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa; Dokumen Administrasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
-
-
86
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 11 Tahun 2016
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2016, terdapat kegiatan yang mendesak u ntuk d i laksanakan berdasarkan Su rat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 913/163/PROT/II/2016 t anggal 1 4 Ma ret 2 0 16 p er ihal Pergeseran Anggaran Kas Kegiatan Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa, Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 913/048/HUMAS/II/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Pergeseran Anggaran 2016, Surat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Sumbawa Nomor 900/275/DPPK/2016 t anggal 2 9 Fe bruari 2 0 16 p er ihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD TA. 2016, Su rat Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa Nomor TU.521.1/222/KKP/2016 t anggal 1 0 Maret 2 016 p erihal Mohon Perubahan Lokasi Pembangunan Lumbung Pangsn dan Lantai Jemur Tahun 2016, Surat Kepala Kantor Kesatuan Pengeloiaan Hutan Produksi Batulanteh Kabupaten Sumbawa Nomor 522.1/140/KPHP Batulanteh/2016 tanggal 11 Maret 2016 perihal Mohon Tambahan Alokasi Anggaran Operasi Gabungan Illegal Logging di APBD TA. 2016, Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Su mbawa Nomor 9 2 3/148/APP Ik LPBJP/2016 tanggal 11 Maret 2016 perihal Permohonan Revisi DPA Kegiatan TA. 2016, dan Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 913/135/BPBD/2016 ta nggal 11 Ma ret 20 1 6 pe r ihal Pergeseran Anggaran Kegiatan Pengadaan Logistik dan Obatobatan Pasca Bencana BPBD Kabupaten Sumbawa;
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Peraturan I Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, p ergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peratursn Bupati tentang Penjabsran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan untuk selanjutnya di tampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Berdasarkan pe rtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan h uruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peru bahan Ketiga atas Peratu ran Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daersh Tahun Anggaran 2016.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 17 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 6 Tahun 1988 ;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 69 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 2 Tahun 2012;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 13 Tahun 2015;
PERRBUP Sumbawa No. 62 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I d a n Lampiran I I Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 d iubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
PERATVRAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 11 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2016
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PEN JABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PEN JABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2016, terdapat kegiiatan yang mendesak untuk dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Sumbawa Nomor 900/21/BKBPP/2016 tanggal 12 Januari 2016 perihal telahaan staf, Su rat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumbawa Nomor 910/145/BKD/2016 tanggal 25 Januari 2016 perihal mohon revisi anggaran, Surat Kepala Dinas Pertsnian Tanaman Pangan d a n Ho r t ikultura K abu paten Su mbawa Nomor Prc.521.07/113 t anggal 2 5 J a nuari 2 016 p erihal mohon tambahan alokasi anggaran APBD TA. 2016, Surat Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabu paten Sumbawa Nomor 050/321.a/Diknas/2016 tanggal 19 Februari 2016 perihal permohonan revisi DPA Tahun Anggaran 2016, dan Surat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa Nomor 524.2/325/Disnakkeswan/2016 tanggal 12 Februari 2016 perihal revisi DPA dan anggaran kas;
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan untuk s elanjutnya di tampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peratu ran Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggarsn 2016.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. I Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 17 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 6 Tahun 1988;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 69 Tahun 2010 ;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 2 Tahun 2012;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 13 Tahun 2015;
PERBUP Sumbawa No. 62 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I d a n L ampiran I I Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 62) yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 4 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 4) d iubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 10 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PEN JABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2016
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro, pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro didelegasikan kep ada pemerintah d aerah kabupaten/kota;
b. Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 412.23/3086/PMD t a nggal 23 Ap r i l 20 1 4 pe r ihal Penetapan Satuan Kerj a Perangkat Daerah Sebagai Pembina dan Pengawas Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro;
c. Untuk memberikan kepastian terhadap pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Mikro yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin dan/atau berpendapatan rendah, perlu diatur pedoman pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro;
d. Berdasarkan p ertimbangan s ebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 1 Tahun 2013;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 38 Tahun 2007;
PER OJK No. 14/POJK.05/2014.
Ketentuan Umum; Pembinaan dan Pengawasan; Pemeriksaan; Evaluasi atas Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 8 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PETUNJUK TEKNIS PENDISTRIBUSIAN BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH DI KABUPATEN SUMBAWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENDISTRIBUSIAN BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH DI KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
a. Untuk kelancaran pendistribusian beras bersubsidi hagi masyarakat berpendapatan rendah di Kabupaten Sumbawa, perlu disusun petunjuk teknis pendistribusian beras bagi masyarakat berpendapatan rendah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan u ntuk menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor B-100/MENKO/PMK/XD/2015 tanggal 3 0 D esember 2015 perihal Pagu Raskin/Rastra Provinsi Tahun 2016 d an surat Gubernur Nus a Ten ggara Barat Nomor 500/46/Adm.Ekon>tanggal 13 Januari 2016 perihal Pagu Raskin/Rastra Kabupaten/Kota Se Nusa Tenggara Barat Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Sumbawa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 7 Tahun 1996;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 68 Tahun 2002;
PP No. 79 Tahun 2005;
Perpres No. 15 Tahun 2010.
Kepegawaian, Aparatur Negara - PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 47 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAW A
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 47 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAW A
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 47 Tahun 2008, perlu diubah, khususnya terkait dengan jadwal pengunaan pakaian dinas;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 53 Tahun 2010;
Permendagri No. 60 Tahun 2007;
PERBUP Sumbawa No. 47 Tahun 2008.
1. Ketentuan Pasal 12 diubah;
2. Ketentuan Lampiran I I diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 7 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 47 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat