Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA DI KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2017.
Kepala Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. Selain itu Kepala Desa dapat diberhentikan karena: a. berakhir masa jabatannya; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadannya; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa; d. melanggar larangan sebagai kepala Desa; e. adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa; f. tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; g. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan/ atau; h. terlibat politik praktis dan terbukti secara visual, tertangkap tangan melakukan politik praktis, serta melakukan intimidasi politik, memfasilitasi pertemuan politik, dan mobilisasi massa politik. Pemberhentian kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
-
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien, pengaturan tentang syarat untuk menjadi kepala desa perlu disesuaikan.
Ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dalam amar putusannya menyatakan Pasal 33 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang mengatur mengenai persyaratan untuk diangkat menjadi kepala desa yaitu terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, perlu diubah.
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 47 Tahun 2015, Permendagri No. 65 Tahun 2017, Permendagri No. 66 Tahun 2017, Perda Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa nomor 12 Tahun 2016. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 7 ayat (9) huruf a, Pasal 11 ayat (2) huruf e, Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (1) huruf g, Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 pasal, Pasal 28 ayat (2) dan ayat (8), Pasal 33 disisipkan 2 (dua) ayat, Pasal 37 ditambah 2 (dua) ayat, Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (7) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, Pasal 45 ayat (7) diubah dan ditambah 6 (enam) ayat, Pasal 46 ayat (6) dan ayat (7) dihapus, Pasal 47, Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
Tidak Ada
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN WEBSITE, NAMA DOMAIN DAN SUB DOMAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan e-government, perlu optimalisasi pemanfaatan website sebagai media resmi Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai media informasi kepada masyarakat dan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Register Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, perlu mengatur pengelolaan nama dimain dan sub domain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa serta perangkat kewilayahan dalam wilayah Kabupaten Sumbawa.
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 82 Tahun 2012, Permen Komunikasi dan Informatika No. 23 Tahun 2013, Permen Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sumbawa No. 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Website sehingga dapat berdayaguna dan berhasil guna untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui jaringan internet. Diatur pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain Perangkat Daerah serta perangkat kewilayahan dalam wilayah Kabupaten Sumbawa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Tidak Ada
Tidak Ada
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 107 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomot 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 107 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2018, perlu diubah.
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permenkeu No. 49/PMK.07/2016, Permenkeu No. 50/PMK.07/2017, Permen DPDTT No. 19 Tahun 2017, Perda Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2017, Perda Kabupaten Sumbawa No. 12 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 3 tahun 2018 merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 107 Tahun 2017.
Ketentuan Pasal yang diubah adalah Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (5) dihapus, Pasal 13 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditambahkan 2 ayat (5a) dan (5b), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 15 ayat (6) diubah dan ditambahkan 3 ayat (6a), (6b), dan (6c).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Perubahan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 107 Tahun 2017
Tidak Ada
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA SELEKSI CALON DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH SABALONG SAMAWA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Sabalong Samawa, dibutuhkan Direktur yang Profesional, berintegritas, berdedikasi, dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugasnya.
Untuk memperoleh Direktur yang profesional, berintegritas, berdedikasi, dan memiliki kompetensi guna melaksanakan tugas, diperlukan suatu tata cara seleksi Direksi Perusahaan Daerah Sabalong Samawa yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 9 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sumbawa No. 8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara seleksi calon direktur perusahaan daerah Sabalong Samawa. Diatur tentang Ketentuan Umum, Lowongan Direksi, Persyaratan Calon Direktur, Tim Seleksi, Tahapan Seleksi, Tata-Tata Cara Seleksi, Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Tidak Ada
Tidak Ada
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan , Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1282 Tahun 2017, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1304 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2018, meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa dengan kebijakan Pemerintah Daerah; b. prinsip penyusunan APBDesa; c. kebijakan penyusunan APBDesa; d. teknis penyusunan APBDesa; dan e. hal-hal khusus lainnya. Penyusunan rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2018, berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
-
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 86 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2016, terdapat Kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa tanggal 10 Oktober 2016, yang ditindaklanjuti dengan penempatan/pengisian personil, sehingga berdampak pada penyesuaian alokasi jumlah gaji dan tunjangan PNS D maupun tambahan penghasilan PNSD, Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa Nomor 911/27/Pol PP/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal Mohon Revisi DPA TA. 2017, Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 910/258/RR/II/2017 tanggal 6 Februari 2017 perihal Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2017, Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumbawa Nomor 917/063/PUPR/2017 tanggal 6 Februari 2017 perihal Penambahan Biaya Penyusunan AMDAL Bendungan Beringin Sila, Surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 916/34/Bapenda/2017 tanggal 7 Februari 2017 perihal Revisi Item Kegiatan Belanja Pada DPA TA. 2017, Surat Camat Batulanteh Kabupaten Sumbawa Nomor 050/019/BL/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 perihal Permohonan Revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada SKPD Kecamatan Batulanteh, Surat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumbawa Nomor 910/251/BKPP/2017 tanggal 14 Februari 2017 perihal Pergeseran Anggaran DPA BKPP Tahun 2017, Surat Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Sumbawa Nomor 916.1/045/Diskominfotik/2017 tanggal 14 Februari 2017 perihal Revisi DPA 2017, Surat Kepala Dinas Tenaga Keija dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Nomor 595/564/Nakertrans/2017 tanggal 14 Februari 2017 perihal Perubahan Nomenklatur uraian kegiatan pada DPA, Surat Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa Nomor 056/084/11/2017 tanggal 20 Februari 2017 perihal Permohonan Revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Perda Kab. Sumbawa No. 14 tahun 2016, Perbup Sumbawa No. 86 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 41) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
Untuk m eningkatkan m utu pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di desa, perlu ditetapkan daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dan dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenngan Desa, peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1 1 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Assi Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tlnggi, sehingga perlu diganti
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Permendagri No. 44 Tahun 2016
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistern pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang peyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Ruang lingkup kewenangan Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati ini, meliputi:
a. kewenangan Desa bexdasarkan hak assi usul;
b. kewenangan lokal bersksla Desa;
c. pelaksanaan kewenangan Desa;
d. penetapan kewenangan Desa;
e, pungutan Desa;
f. p endataan; dan
g. pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 11 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangsn Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 475)
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat If dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nemor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 522).
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, Yang terdiri Pasal 30 atas VI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penghasilan Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab III Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Bab IV Pengelolaan ak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab V Ketentuan Lain-lain, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
Tidak Ada
Tidak Ada
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 52 Tahun 2015
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp.1.527. 851.758.601,85 bertambah sejumlah Rp . 44.931.439.582,92 sehingga menjadi Rp. 1.572.783.198.184,77
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat