Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 3 tahun 2018 merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 107 Tahun 2017. Ketentuan Pasal yang diubah adalah Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (5) dihapus, Pasal 13 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditambahkan 2 ayat (5a) dan (5b), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 15 ayat (6) diubah dan ditambahkan 3 ayat (6a), (6b), dan (6c).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat