Kepala Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. Selain itu Kepala Desa dapat diberhentikan karena: a. berakhir masa jabatannya; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadannya; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa; d. melanggar larangan sebagai kepala Desa; e. adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa; f. tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; g. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan/ atau; h. terlibat politik praktis dan terbukti secara visual, tertangkap tangan melakukan politik praktis, serta melakukan intimidasi politik, memfasilitasi pertemuan politik, dan mobilisasi massa politik. Pemberhentian kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat