Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kemandirian desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu peran serta seluruh komponen masyarakat desa melalui keterwakilan dalam Badan Permusyawaratan Desa;bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 Sebagimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri 110 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa terkait Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak dan Kewajiban, Larangan BPD; Pertauran Tata-tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan lain-lain dan ketetuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 33), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
tidak Ada
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 10 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembudayaan Gemar Membaca Dan Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2018
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SABALONG SAMALEWA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SABALONG SAMALEWA
ABSTRAK:
bahwa perwujudan hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui siaran radio merupakan sarana yang efektif untuk memperoleh informasi pembangunan daerah, serta dapat meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap proses pembangunan daerah; bahwa untuk menjaga integritas daerah, kemajemukan masyarakat dan terlaksananya otonomi daerah, perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal yang menjamin terciptanya tatanan informasi daerah yang adil, merata dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat dengan memanfaatkan frekuensi yang tersedia;bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal Radio Suara Sabalong Samalewa yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan dapat memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat;.
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1985; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 14 Tahu 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 Sebagimana Telah diubah Terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 11 Tahun 2005 dan PermenKominfo Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pendiran, Bentuk, Kedukan; BAB III Tugas Dan Fungsi; BAB IV Sifat, Tujuan Kegiatan; BAB Sumber Pembiyaan dan Pengelollan Aset; BAB VI Organisasi; BAB VII Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas; VII Penyelenggaraan Penyiaran Radio LPPL Suara Sabalong Samalewa; BAB IX Rencana Kerja dan Anggaran; BAB X Pertanggungjawaban; BAB XI Kepegawaian; BAB XII Pelaporan dan Pengawsan; BAB XIII Ketentuan Sanksi; BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Tidak Ada
Tidak Ada
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2020
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat ( 1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa dengan memperhatikan kondisi rumah dinas, biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungjawab penghuni
rumah dinas dan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa rumah dinas Pegawai Negeri Sipil Daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
aItas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor :2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu ditinjau kembali
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II. dalam Wilayah Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali "diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan
Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan ini mengatur dan menetapkan tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, terdiiri dari II Pasal, dengan uraian sebagai berikut:
-Pasal I:
Ketentuan Huruf E angka 1 Rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Lampiran I Struktur dan Besarnya Tarif
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2012 Nomor 2t Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sumbawa Nomor 585) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sumbawa Nomor 662) diubah sehingga selengkapnya menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Tidak ada
Tidak Ada
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIKA PENYELENGGARAAN LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA BAGIAN LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAHAN SEKERTARIAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pengelola barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel serta menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang baik, perlu mengatur kode etik penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa sebagai dasar dalam menjalankan tugas.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 52 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 24 T ahun 2017.
Pengadaan Barang/Jasa menganut prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Kode Etik pengadaan barang/jasa bertujuan sebagai pedoman profesional individu pejabat struktural, pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan pejabat fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan pengadaan Barang/Jasa yang meliputi perencanaan, analisis, penilaian, evaluasi, pengambilan keputusan, jasa pendampingan, jasa konsultansi dan jasa lain yang terkait. Prinsip Dasar Kode Etik bertujuan untuk menegakkan integritas, kehormatan dan martabat profesi Pengadaan Barang/Jasa. Untuk menegakan Kode Etik dibentuk Komite Etik bersifat adhoc sebagai komite pengawas perilaku pejabat structural dan pejabat fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2015
APBD - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas realisasi penggunaan anggaran biaya dan realisasi fisik yang dicapai dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 guna mengetahui besar sisa lebih perhitungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 65 Tahun 2007, Permendagri No. 1 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Sumbawa No. 18 Tahun 2013.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan memuat :
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas; dan
d. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran adalah sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp1.154.656.071.636,99, Belanja Rp1.064.752.018.739,00, Surplus/defisit Rp89.904.052.897,99
c. Pembiayaan
Penerimaan Rp 68.204.369.045,19
Pengeluaran Rp 6.605.106.959,00
Surplus/defisit . Rp 61.599.262.086,19
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
-
Bupati Sumbawa menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 11 Tahun 2016
APBD - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran 2016, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Indonesia Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp.1.527.851.758.601,85 bertambah sejumlah Rp.44.931.439.582,92 sehingga menjadi Rp.1.572.783.198.184,77.
Belanja Daerah Semula Rp.1.527.851.758.601,85 Bertambah Rp44.931.439.582,92 sehingga Belanja setelah perubahan menjadi Rp.1.572.783.198.184,77. (Defisit setelah perubahan (Rp.110.870.517.260,07))
Pembiayaan Daerah = Penerimaan Semula Rp.9.803.108.759,42 Bertambah Rp.101.067.408.500,65 sehingga Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp.110.870.517.260,07
Pengeluaran Semula Rp.5.300.000.000,00 Berkurang Rp.5.300.000.000,00 sehingga Pengeluaran setelah Perubahan menjadi Rp.0,00
Pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp.110.870.517.260,07
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2016.
Peraturan yang diubah : Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI SARANA MANDI, CUCI, KAKUS INDIVIDU DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Bantuan Pembagunan dan Rehabilitasi sarana mandi, cuci, kakus individu dana anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sarana mandi,
cuci, kakus individu dan menciptakan sanitasi layak serta
mengurangi angka Buang Air Besar Sembarangan (BABS)
di Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Kabupaten Sumbawa
akan melaksanakan program bantuan pembangunan dan
rehabilitasi sarana mandi, cuci, kakus individu di Kabupaten
Sumbawa;
b. bahwa untuk kelancaran dan _ tertib administrasi
pelaksanaan program dimaksud, diperlukan petunjuk tata
cara pelaksanaan bantuan pembangunan dan rehabilitasi
sarana mandi, cuci, kakus individu dana anggaran
pendapatan belanja daerah Kabupaten Sumbawa yang diatur
dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan
Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Mandi, Cuci, Kakus
Individu Dana Anggaran Pendapatan dan 1 Belanja Daerah
Kabupaten Sumbawa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5188);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5883) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6624);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 7/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 403);
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor
29/Permen/M/2018 tentang Standar Teknis Standar
Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor
18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa
Nomor 522);
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI
SARANA MANDI, CUCI, KAKUS INDIVIDU DANA ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SUMBAWA. Terdiri dari VII Bab, dan 13 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Pelaksanaan Program, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
96 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2019
KODE ETIK PENYELENGGARA LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA BAGIAN LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peratuan bupati Sumbawa Nomor 17 Tahun 2015 tentag Tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelola pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka,
bersaing, adil dan akuntabel serta menerapkan prinsipprinsip pengadaan barang/jasa yang baik, perlu mengatur kode etik penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa sebagai dasar dalam menjalankan tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan- sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggara Layanan Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun - 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6063); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 368, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5642); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 641); Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2014 tentang Unit
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sumbawa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 44 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten
Sumbawa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 Nomor 3); Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 52 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 52); Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kabupaten Sumbawa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 Nomor 24).
KODE ETIK PENYELENGGARA LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA BAGIAN LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, Yang terdiri dari 22 pasal atas IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Prinsip Pengadaan Barang/jasa, Bab III Kode Etik, Bab IV Komite Etik, Bab V Pemeriksaan dan Keputusan, Bab VI Sekretariat Komite Etik, Bab VI Sekretariat Komite Etik, Bab VII Pembiayaan, Bab VIII Ketentuan Lain-;lain, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Tidak Ada
Tidak Ada
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 11 Tahun 2016
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2016, terdapat kegiatan yang mendesak u ntuk d i laksanakan berdasarkan Su rat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 913/163/PROT/II/2016 t anggal 1 4 Ma ret 2 0 16 p er ihal Pergeseran Anggaran Kas Kegiatan Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa, Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 913/048/HUMAS/II/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Pergeseran Anggaran 2016, Surat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Sumbawa Nomor 900/275/DPPK/2016 t anggal 2 9 Fe bruari 2 0 16 p er ihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD TA. 2016, Su rat Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa Nomor TU.521.1/222/KKP/2016 t anggal 1 0 Maret 2 016 p erihal Mohon Perubahan Lokasi Pembangunan Lumbung Pangsn dan Lantai Jemur Tahun 2016, Surat Kepala Kantor Kesatuan Pengeloiaan Hutan Produksi Batulanteh Kabupaten Sumbawa Nomor 522.1/140/KPHP Batulanteh/2016 tanggal 11 Maret 2016 perihal Mohon Tambahan Alokasi Anggaran Operasi Gabungan Illegal Logging di APBD TA. 2016, Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Su mbawa Nomor 9 2 3/148/APP Ik LPBJP/2016 tanggal 11 Maret 2016 perihal Permohonan Revisi DPA Kegiatan TA. 2016, dan Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 913/135/BPBD/2016 ta nggal 11 Ma ret 20 1 6 pe r ihal Pergeseran Anggaran Kegiatan Pengadaan Logistik dan Obatobatan Pasca Bencana BPBD Kabupaten Sumbawa;
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Peraturan I Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, p ergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peratursn Bupati tentang Penjabsran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan untuk selanjutnya di tampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Berdasarkan pe rtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan h uruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peru bahan Ketiga atas Peratu ran Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daersh Tahun Anggaran 2016.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 17 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 6 Tahun 1988 ;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 69 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 2 Tahun 2012;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 13 Tahun 2015;
PERRBUP Sumbawa No. 62 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I d a n Lampiran I I Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 d iubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
PERATVRAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 11 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat