PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI SARANA MANDI, CUCI, KAKUS INDIVIDU DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SUMBAWA. Terdiri dari VII Bab, dan 13 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Pelaksanaan Program, Bab V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat